Viral Tuduhan Pelecehan Seksual oleh ASN Polda Jambi, Ini Klarifikasi Polisi Terkait Kejadiannya

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan seorang wanita yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Polda Jambi yang diketahui berinisial F. Dalam video tersebut, wanita itu mengungkapkan bahwa pelecehan tersebut terjadi ketika dia berusia 8 tahun.
Menanggapi tuduhan yang beredar luas tersebut, pihak kepolisian langsung memberikan penjelasan.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas, Kompol M. Amin Nasution, mengungkapkan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) telah melakukan langkah cepat dengan memanggil ASN yang terlibat untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Tahap I, Penyidik Tunggu Petunjuk Jaksa

BACA JUGA:Berkas Perkara Oknum ASN Pelecehan Siswa SMP di Jambi Tahap I
“Penyelidikan sudah dimulai, dan kami telah memanggil F untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini,” ujar Kompol Amin pada Kamis (16/1/2025).
Kompol Amin juga mengonfirmasi bahwa F adalah ASN yang bekerja di Polda Jambi dan telah membantah keras tuduhan tersebut. “F dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” tambahnya.
Sementara itu, korban yang kini berada di Purwakarta, Jawa Barat, juga telah dimintai keterangan melalui telepon.

Meskipun F membantah tuduhan itu, korban tetap bersikukuh bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi sekitar 20 tahun lalu.
Menurut keterangan korban, video yang kini viral tersebut awalnya tidak berniat untuk disebarluaskan, namun karena keterbatasan pemahaman tentang penggunaan teknologi, korban meminta bantuan temannya untuk mengunggahnya ke media sosial.
Polda Jambi, melalui Bid Propam, menyarankan agar korban segera melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak berwajib untuk memungkinkan proses hukum dilanjutkan.

BACA JUGA:YN yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa SMP Ditetapkan Tersangkan dan Langsung Ditahan

BACA JUGA:Siswi SMA Diduga Jadi Korban Begal Oknum Ojol, Polisi Sebut Pelecehan dan Pemerkosaan Belum Ada
“Kami masih menunggu laporan resmi dari korban agar dapat memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kompol Amin. (*)

Tag
Share