Polda Jambi Selidiki Tuduhan Pelecehan Anak oleh Oknum ASN

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Polda Jambi tengah mendalami laporan dugaan pelecehan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri.

Proses penyelidikan ini berawal dari beredarnya sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan bahwa F terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anaknya.

Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, mengonfirmasi bahwa F adalah seorang ASN yang bertugas di Polda Jambi. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran tuduhan tersebut.

BACA JUGA:Viral Tuduhan Pelecehan Seksual oleh ASN Polda Jambi, Ini Klarifikasi Polisi Terkait Kejadiannya

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Tahap I, Penyidik Tunggu Petunjuk Jaksa

“F telah memberikan klarifikasi kepada Propam bahwa dia membantah tuduhan tersebut, mengaku tidak melakukan pelecehan terhadap korban,” ujar Amin, Jumat (17/1).

Amin menambahkan, penyelidikan ini berlanjut setelah viralnya video yang memperlihatkan seorang wanita yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh F saat masih berusia delapan tahun.

Dalam video tersebut, korban menceritakan pengalaman traumatis yang terjadi puluhan tahun lalu.

Polda Jambi juga sudah melakukan klarifikasi dengan terduga korban melalui telepon, karena saat ini korban tinggal di Purwakarta, Jawa Barat.

Korban, yang kini berusia dewasa, tetap bersikukuh bahwa pelecehan tersebut terjadi sekitar 20 tahun lalu.

"Korban mengaku tidak dapat menggunakan handphone, sehingga meminta bantuan temannya untuk mengunggah video itu ke media sosial," jelas Kompol Amin.

BACA JUGA:Berkas Perkara Oknum ASN Pelecehan Siswa SMP di Jambi Tahap I

BACA JUGA:Siswi SMA Diduga Jadi Korban Begal Oknum Ojol, Polisi Sebut Pelecehan dan Pemerkosaan Belum Ada

Terkait dengan perkembangan kasus ini, Polda Jambi menyarankan korban untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi agar proses hukum dapat dilanjutkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan