Kejagung Serahkan Zarof Ricar ke JPU dalam Kasus Suap Penanganan Kasasi
ersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan Zarof Ricar (ZR), tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyerahan dilakukan pada Kamis (16/1), dan setelah tahap kedua ini, JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan.
"Setelah tahap II, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Harli dalam keterangannya.
Sebelumnya, surat penunjukan JPU untuk menangani perkara Zarof Ricar telah diterbitkan pada 16 Januari 2025, dengan nomor PRIN-275/M.1.14/Ft.1/01/2025.
BACA JUGA:Pejabat Kejagung Ikut Seleksi Lelang Jabatan 4 Kepala Biro di Pemprov Jambi
BACA JUGA:Kejagung Siap Penuhi Panggilan DPR Terkait Kasus Tom Lembong
Zarof akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 4 Februari 2025.
Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan upaya pengaruh terhadap hakim agung dalam perkara kasasi Ronald Tannur.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, tindakan suap tersebut dilakukan bersama Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, yang menjanjikan Rp5 miliar untuk tiga hakim agung dengan jatah Rp1 miliar untuk Zarof. Namun, uang tersebut belum diserahkan.
Selain itu, tim pemeriksa Mahkamah Agung menemukan bahwa Zarof pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo pada acara di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Zarof sempat menyinggung soal perkara kasasi Ronald Tannur, namun Soesilo tidak memberikan respons.
Kasus ini terus berkembang, dan proses hukum terhadap Zarof Ricar kini dilanjutkan ke tahap penuntutan. (*)