KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam Kasus Korupsi

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal dengan nama Mbak Ita, untuk diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Hevearita.

Selain itu, tiga saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Semarang, Martono; serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
KPK mengumumkan bahwa penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang, dengan periode yang tercakup antara tahun 2023 hingga 2024.

BACA JUGA:KPK Periksa Eks Komisioner KPU Terkait Kasus Buronan Harun Masiku

BACA JUGA:KPK Periksa Eks Penyidiknya Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Selain itu, kasus ini juga melibatkan dugaan pemerasan terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
Pada 17 Juli 2024, KPK telah menetapkan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini juga terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara praperadilan ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hevearita.

Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan lebih lanjut mengenai pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara dan identitas tersangka lainnya akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan