Berkas Kasus Kekerasan Seksual Santri Pondok Pesantren Diteliti Jaksa

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kejaksaan Tinggi Jambi masih mempelajari berkas perkara kasus kasus kekerasan seksual terhadap 11 santri dan 1 santriwati Ponpes Sri Muslim Mardatillah.

Diketahui, dalam kasus kekerasan seksual ini, tersangka yakni Aprizal Wahyudi (28) merupakan pimpinan Pimpinan Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah dan korbannya merupakan 11 orang santri dan 1 santriwati di Pondok Pesantrennya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara pada 9 Januari 2025 lalu.

Saat ini Jaksa Peneliti  Kejaksaan Tinggi Jambi sedang mempelajari berkas perkara kasus kekerasan seksual tersebut.

“Saat ini Jaksa peneliti sedang meneliti kelengkapan berkas perkara selama 14 hari, untuk melihat kelengkapan formil dan materilnya,” katanya, Minggu (19/01/2025) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu santriwati berinisial ZUH (15) menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit. 

Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga pada tanggal 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas. 

Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya. 

Barulah korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan