Baca Koran Jambi Ekspres Online

Sarolangun Masih Tunggu Aturan Terkait Instruksi Presiden Soal Efisiensi Anggaran

Kabid Anggaran BPKAD Sarolangun, Setiadi--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO –Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran bersama Menteri Keuangan serta Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 11 Desember 2024.

Instruksi tersebut mengatur efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala BPKAD Sarolangun, H. Kasiyadi, yang diwakili Kabid Anggaran, Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran terkait Instruksi Presiden tersebut kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sarolangun.

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Jambi terkait langkah selanjutnya. Apakah kami menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berikutnya, atau bisa segera dieksekusi berdasarkan instruksi Bupati. Kami harap seluruh OPD mendukung kebijakan ini,” katanya.

BACA JUGA:Revitalisasi Bandara Soetta, Efisiensi Anggaran Rp13 Triliun dan Peningkatan Kapasitas

BACA JUGA:Daerah Ditekankan Efisiensi Anggaran, Kota Jambi Siap Menerapkan Asta Cita

Setiadi menambahkan bahwa sebelum membahas langkah lebih lanjut bersama tim anggaran pemerintah daerah, saat ini pihaknya tengah fokus pada proses penatausahaan, penerbitan DPA, serta penyusunan rancangan anggaran yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

“Setelah itu, baru proses dari Instruksi Presiden akan diselesaikan melalui proses pergeseran anggaran,” ujar Setiadi.

Dalam Surat Edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, disebutkan bahwa gubernur, wali kota, atau bupati diminta untuk melakukan efisiensi belanja, dengan mencadangkan sebagian dana transfer untuk infrastruktur, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta dana tambahan infrastruktur.

Namun, belanja pegawai dan belanja operasional mengikat seperti untuk air, listrik, dan internet, tidak termasuk dalam refocusing anggaran.

“Besaran transfer yang dicadangkan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Kami masih menunggu PMK yang mengatur tentang besaran tersebut, apakah akan dalam bentuk angka nominal atau persentase,” jelas Setiadi.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pengelolaan dana desa harus diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan.

Selanjutnya, ada juga penundaan pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan, hingga PMK diterbitkan.

“Proses pengadaan barang dan jasa ini ditunda sampai PMK terbit, yang sudah hampir sebulan sejak Surat Edaran dikeluarkan pada 11 Desember lalu,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan