KPU Gorontalo Utara Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Soal Lanjutan Sidang Pilkada 2024

KPU Gorontalo Utara menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, sengketa Pilkada Gorontalo Utara 2024, sidang MK Pilkada 2024, proses persidangan sengketa Pilkada Gorontalo, putusan MK mengenai sengketa Pilkada Gorontalo, KPU Gorontalo Utara persidangan, sengke--
GORONTALO, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 di daerah itu, apakah prosesnya akan dihentikan atau dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
KPU memastikan siap mengikuti semua tahapan hukum yang berlaku.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan dari MK setelah dua kali persidangan dilakukan.
Pada awal Januari lalu, persidangan pertama berlangsung untuk mendengarkan materi dari pemohon, pasangan calon nomor urut dua, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
Kemudian, pada 23 Januari 2025, sidang kedua dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon serta pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut satu, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, serta Bawaslu.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Diharapkan Akhiri Perdebatan Batas Usia Calon Kepala Daerah
BACA JUGA:14 Surat Cinta 'Amicus Curiae' Untuk Mahkamah Konstitusi
"Proses ini memang belum selesai. Kami kini sedang menunggu pemberitahuan lebih lanjut mengenai kapan sidang ketiga, yang akan memutuskan apakah sengketa ini akan dilanjutkan atau tidak," jelas Sofyan.
Menurutnya, sidang ketiga yang dijadwalkan pada awal Februari 2025 akan memuat keputusan penting tentang nasib sengketa Pilkada 2024 Gorontalo Utara.
Meskipun demikian, hingga kini belum ada keputusan final mengenai apakah gugatan yang diajukan terkait masalah ijazah Roni Imran atau status terpidana Ridwan Yasin dari calon nomor urut tiga akan dilanjutkan atau dihentikan.
Sofyan juga menjelaskan, pihak KPU akan siap menghadapi proses sidang selanjutnya dengan mengikuti seluruh prosedur hukum yang ada.
Pihaknya mengutamakan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam setiap tahapan yang dilaksanakan.
“Sebagai termohon, kami sudah mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses persidangan ini dengan penuh tanggung jawab. Semua keputusan ada di tangan MK, dan kami siap menghormati apapun putusan yang diberikan,” tambah Sofyan.
Sebagaimana diketahui, sengketa Pilkada ini mencuat setelah adanya dugaan masalah terkait dokumen administrasi calon, khususnya mengenai ijazah yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.
Saat ini, KPU Gorontalo Utara menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai keputusan MK, yang akan menentukan apakah persidangan akan berlanjut ke sidang pokok ataukah gugur.
KPU berharap, keputusan MK bisa segera diterima, sehingga dapat diambil langkah selanjutnya dalam menentukan kelanjutan Pilkada di Gorontalo Utara. (*)