Mahkamah Konstitusi Diharapkan Akhiri Perdebatan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--

SEMARANG, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji untuk segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (RPKPU Pencalonan Pilkada), menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, MA telah mengubah bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d tersebut menjadi: "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

BACA JUGA:Pencabutan Batas Minimal Usia Cakada, KPU Belum Menerima File Putusan MA

BACA JUGA:Soal Batas Usia Cakada, KPU Tunggu Salinan Resmi Putusan MA
KPU berencana untuk mengadopsi perubahan ini dalam RPKPU Pencalonan Pilkada, yang akan segera dipublikasikan untuk diketahui oleh masyarakat luas.
Sehubungan dengan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan segera memutuskan perkara uji materi yang diajukan oleh A.Fahrur Rozi dan Antony Lee pada tanggal 11 Juni 2024 terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Permohonan ini, dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024, diyakini akan membantu mengklarifikasi konstitusionalitas syarat usia calon kepala daerah dalam konteks Pilkada 2024.

BACA JUGA:Bawaslu ingatkan netralitas ASN TNI/Polri dan pejabat di Pilkada 2024

BACA JUGA:5 Bacakada Kantongi Rekom PPP Untuk Maju di Pilkada Serentak 2024
Menurut Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, kejelasan dari putusan MK sangat dibutuhkan untuk memastikan kepastian hukum dalam proses pencalonan Pilkada 2024.

Hal ini penting mengingat bahwa tahapan-tahapan penting dalam pemilihan kepala daerah akan segera dimulai, termasuk verifikasi administrasi bagi bakal pasangan calon perseorangan.
Kejelasan hukum dari MK diharapkan juga dapat meredakan perdebatan yang muncul terkait penerapan syarat usia calon, yang menjadi fokus utama kontroversi setelah adanya putusan MA yang mengubah interpretasi terhadap peraturan yang ada.
Dalam konteks ini, Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang memiliki hubungan keluarga dengan calon potensial, Kaesang Pangarep, diharapkan untuk tidak terlibat dalam memutuskan perkara ini.

Hal ini untuk menjaga integritas dan netralitas proses hukum yang sedang berlangsung di MK.

BACA JUGA:Peluang Petahan Menang di Pilkada Jambi, Kinerja Akan Jadi Penentunya

BACA JUGA:4 Bacakada Kantongi Rekom NasDem Untuk Maju di Pilkada Serentak 2024
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan atas materi ini, MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang tidak hanya adil, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pihak terkait implementasi persyaratan pencalonan dalam Pilkada 2024, sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. (*)

Tag
Share