Syukur-Khafid Bantah Tuduhan Keterlibatan Anggota DPRD dalam Pilkada Merangin

Ketua Bawaslu Provinsi Jambu Wein Arifin mendampingi Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Merangin di Mahkamah Konstitusi (MK).--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Merangin, M. Syukur dan Abdul Khafidh, membantah tuduhan yang diajukan pasangan Nalim dan Nilwan Yahya dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Tuduhan tersebut menyebutkan adanya keterlibatan anggota DPRD aktif, Yuzan, dalam memengaruhi pemilih di tiga kecamatan di Kabupaten Merangin.

Pernyataan bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Kuasa hukum pasangan Syukur-Khafid, Amin Fahrudin, menegaskan bahwa tuduhan terhadap Yuzan tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

BACA JUGA:Bawaslu Buktikan Dukungan Perangkat Desa pada Sidang Lanjutan Sengketa PHP Pilkada Bungo

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Siap Adu Data Sebagai Pihak Terkait pada Sengketa Pilkada di MK

"Apa yang disebutkan oleh pemohon terkait Yuzan, yang diduga memengaruhi pemilih di Kecamatan Renah Pembarap, Sungai Manau, dan Pangkalan Jambu, tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Bahkan, justru Pemohonlah yang melakukan pelanggaran kampanye dengan menggelar pawai arak-arakan di jalan raya lintas Sumatera," ungkap Amin Fahrudin.

Bawaslu Kabupaten Merangin yang turut hadir dalam sidang memberikan klarifikasi bahwa laporan tentang dugaan pelanggaran tersebut telah diperiksa dan dihentikan pada 17 November 2024 karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Himun Zuhri, perwakilan Bawaslu, menyatakan bahwa status laporan tersebut sudah diumumkan kepada publik.

Terkait tuduhan tentang ketidaknetralan ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin juga membantah adanya pelanggaran netralitas.

Kuasa hukum KPU, Saleh, menegaskan bahwa tidak ada bukti atau kondisi yang mengharuskan tindakan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:Besok KPU Berikan Jawaban dalam Sidang Sengketa Pilkada Sungai Penuh dan Kerinci

BACA JUGA:Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara, Nalim-Nilwan Ajukan Gugatan ke MK dalam Sengketa Pilkada Merangin

Pihak terkait kemudian mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024 sah dan mengikat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan