203 TPS Memenuhi Syarat Ikut Pilkada, BBS Minta MK Menolak Permohonan Pemohon Seluruhnya

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian mendampingi Ketua Bawaslu Muaro Jambi Dedi Wahyudi menyampaikan keterangan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK).--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi (Termohon) membantah klaim calon bupati dan wakil bupati pasangan Zuwanda-Sawaluddin yang menyatakan adanya pelanggaran masif di 203 TPS dalam Pilkada 2024, di mana orang-orang yang tidak memiliki hak pilih diduga ikut memilih.

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengagendakan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Nurhidayat, yang mewakili KPU Muaro Jambi selaku Termohon, menjelaskan bahwa pemilih yang memilih di 203 TPS tersebut telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memenuhi syarat untuk memberikan suara.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 57 UU Pilkada serta PKPU 7/2024, pemilih yang tidak memiliki E-KTP bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan dokumen lain yang sah.

BACA JUGA:Bawaslu Buktikan Dukungan Perangkat Desa pada Sidang Lanjutan Sengketa PHP Pilkada Bungo

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Siap Adu Data Sebagai Pihak Terkait pada Sengketa Pilkada di MK

"Termohon telah melaksanakan penyusunan daftar Pemilih sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut," ujar Nurhidayat.

Berdasarkan hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon sepenuhnya dan menyatakan bahwa Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 adalah sah.

Sementara itu, calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Muaro Jambi pasangan Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir, selaku pihak terkait, juga membantah klaim Pemohon terkait perekaman E-KTP di 203 TPS.

Melalui kuasa hukumnya, Maiful Efendi, BBS mengungkapkan bahwa data dan fakta yang dihimpun menunjukkan bahwa 291 pemilih terdaftar di DPT telah melakukan perekaman E-KTP, sementara 271 lainnya belum melakukan perekaman namun sudah terdaftar di DPT dan berusia lebih dari 17 tahun, sesuai dengan ketentuan Pilkada yang memberi mereka hak pilih.

BBS juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan Pemohon dan tetap mengesahkan Keputusan KPU Muaro Jambi.

Adapun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi yang diwakili Dedi Wahyudi memberikan keterangan terkait dalil Pemohon.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, ada 1.745 pemilih non-E-KTP di 11 kecamatan, dengan sekitar 475 pemilih non-E-KTP di kecamatan yang disebutkan Pemohon pada 20 November 2024.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pasangan Zuwanda-Sawaluddin mengklaim adanya pelanggaran masif terkait pemilih yang tidak memiliki hak pilih namun tetap memilih, dan menilai bahwa hal ini merugikan perolehan suara mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan