KPK Panggil Sopir Saeful Bahri, Terkait Perkara Harun Masiku

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil sopir dari mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SR, I, MIY, DD, DA, dan DOS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (30/1) kemarin.

Menurut informasi yang dihimpun sopir dari Saeful Bahri adalah Moh Ilham Yulianto (MIY). Sedangkan saksi lainnya yang juga dipanggil KPK hari yakni pihak swasta bernama Saeful Rohman (SR) dan Irvansyah (I), pengacara bernama Darmadi Djufri (DD), ibu rumah tangga bernama Dewi Anggi (DA) dan mahasiswa bernama Diah Okta Sari (DOS).

Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak KPK soal kehadiran para saksi dan soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

BACA JUGA:KPK Panggil Sopir Saeful Bahri, Terkait Perkara Harun Masiku

BACA JUGA:KPK Pastikan Penahanan Paulus Tannos Sesuai Proses Ekstradisi Singapura

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Saeful Bahri diketahui adalah mantan terpidana dalam perkara Harun Masiku, yang bersangkutan divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

BACA JUGA:KPK Periksa Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Perkara Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam Kasus Korupsi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan