Empat Pengedar Sabu Ditangkap Saatresnarkoba Merangin

NARKOBA : Polres Merangin berhasil menggagalkan peredaran sabu, dan empat tersangka diamankan dalam satu hari--

MERANGIN, JAMBIEKSPRES.CO - Satresnarkoba Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/1/2025), tim berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu hari. 

Empat tersangka diamankan dalam operasi terpisah sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.  

Operasi pertama berlangsung pukul 11.30 WIB di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial AF dan RR yang diduga sedang bertransaksi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang disita yakni satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, dua unit ponsel (Realme dan Oppo), serta uang tunai sebesar Rp200.000. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pengemudi yang Tabrak Tiga Orang di Pekanbaru Terbukti Konsumsi Sabu

BACA JUGA:Penerapan Teknologi Pengolahan Sabun Cair Ramah Lingkungan di SPN Jambi

Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB di Kelurahan Dusun Bangko, petugas menangkap tersangka H yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip sabu seberat 0,18 gram, satu unit ponsel Realme warna silver, dan seperangkat alat hisap sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka sebelumnya.  

Penangkapan ketiga terjadi pukul 13.00 WIB di Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis. Tersangka berinisial FS sempat berusaha membuang barang bukti saat akan ditangkap, namun petugas berhasil mengamankannya. 

Barang bukti yang ditemukan adalah satu plastik klip sabu seberat 0,16 gram, satu unit ponsel Realme warna silver, seperangkat alat hisap sabu, dan satu buah gunting.  

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap tiga kasus dalam satu hari. "Kami prihatin dengan masih maraknya peredaran narkoba di masyarakat. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegas Kapolres.  

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. "Masyarakat adalah mitra strategis kami dalam pemberantasan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika," tambahnya.  

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan telah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan