Kejati Jambi Selesaikan 27 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif pada 2024

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi Reza Fachlewi Junus--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menyelesaikan 27 perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) sepanjang tahun 2024 di wilayah hukumnya.
Reza Fachlewi Junus, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ tersebut menghindari proses penuntutan lebih lanjut ke pengadilan.

Kejaksaan Negeri di 10 kabupaten/kota dan dua Cabang Kejaksaan di Provinsi Jambi berperan dalam menyelesaikan perkara-perkara ini.

BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong Sekda Batanghari Berujung Restorative Justice

BACA JUGA:Kasus Pencurian Sawit di Tanjabbar Selesai Secara Restorative Justice

Perkara yang diselesaikan melalui RJ mayoritas berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan orang dan harta benda, seperti pencurian dan penganiayaan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk diterapkannya RJ antara lain adalah korban yang memaafkan pelaku, kerugian akibat tindak pidana tidak melebihi Rp2,5 juta, dan ancaman pidana yang dijatuhkan di bawah lima tahun.
“Selama 2024, kami telah menyelesaikan 27 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh kejahatan terhadap orang dan harta benda, seperti pencurian dan penganiayaan,” kata Reza.

Selain itu, Kejati Jambi juga mencatat dua perkara yang sudah diselesaikan dengan RJ pada awal tahun 2025, yaitu kasus kecelakaan lalu lintas di Tanjung Jabung Timur dan kasus narkoba di Muaro Jambi.

BACA JUGA:Kejagung Setujui 32 Perkara Diselesaikan Restorative Justice

BACA JUGA:Drama Perkelahian Rebutan Pacar Viral di Kerinci, Polisi Lakukan Penyelesaian Lewat Restorative Justice

Pendekatan RJ ini dianggap sebagai alternatif untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang lebih restoratif, mengutamakan perdamaian dan penyelesaian di luar pengadilan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan