Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen pada Pengajuan Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut yang terletak di Tangerang, Banten.

Dugaan tersebut mencuat setelah penyelidikan menemukan indikasi penggunaan girik palsu dalam proses perizinan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.

"Kami menduga ada pemalsuan surat atau penempatan keterangan palsu dalam akta otentik terkait sertifikat yang dikeluarkan," ujar Djuhandhani.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bahwa beberapa bidang tanah di sekitar pagar laut Tangerang telah terdaftar dengan SHGB dan SHM, yang di antaranya melibatkan 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang lainnya atas nama perseorangan dan 17 bidang SHM yang diduga berasal dari girik.

BACA JUGA:Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut ke KPK

BACA JUGA:Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Capai 18,7 Kilometer
Pihak kepolisian, menurut Djuhandhani, tengah fokus pada dugaan bahwa girik-girik dan dokumen kepemilikan tanah lainnya yang digunakan dalam pengajuan tersebut bisa saja palsu.

Selain itu, Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki latar belakang dibangunnya pagar laut di wilayah perairan tersebut.
Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya pemberitaan terkait pagar laut pada awal Januari 2025.

Atas perintah Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim segera melaksanakan penyelidikan pada 10 Januari 2025.

"Kami telah melakukan pengecekan di lokasi dan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah kelurahan," tambahnya.
Hingga saat ini, penyelidikan terus berlangsung dengan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

Polisi masih menilai apakah ada pelanggaran hukum terkait pemalsuan dokumen atau prosedur yang tidak sesuai dalam proses pengajuan sertifikat tanah di area tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan