Bongkar Sindikat Penipuan Trading Investasi, Pelaku Raup Rp4,9 Miliar

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono.--
PALU, JAMBIEKSPRES.CO-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus penipuan dengan modus trading investasi yang telah meraup keuntungan sekitar Rp4,9 miliar atau 1.346.440 Ringgit Malaysia (RM).
Kasus ini berhasil dibongkar setelah tim Ditreskrimsus Polda Sulteng menangkap sindikat penipuan tersebut pada Jumat (17/1).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa sindikat ini telah beroperasi dengan menjanjikan keuntungan investasi palsu.
"Para pelaku diperkirakan telah memperoleh pendapatan sebesar 1.346.440 Ringgit Malaysia, yang jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah mencapai Rp4,9 miliar," katanya dalam keterangannya, Jumat.
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tidak ada korban yang berasal dari Indonesia dalam kasus ini.
BACA JUGA:Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen pada Pengajuan Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang
BACA JUGA:Sekda Batanghari Ditangkap dalam Kasus Penipuan Investasi Batubara
Djoko menjelaskan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka lebih menyasar korban yang berkewarganegaraan Malaysia. "Hingga saat ini, belum ada korban yang berasal dari WNI," ujarnya.
Polisi sebelumnya mengamankan 21 pelaku penipuan pada Jumat (17/1) sore di Jalan Dr. Suharso, Palu.
Saat ditangkap, para pelaku sedang menjalankan modus operandi penipuan dengan menggunakan ponsel.
Sebanyak 37 unit ponsel telah disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Penyelidikan lanjutan juga menemukan bahwa ada seorang pelaku lain yang berinisial R, warga Sulawesi Selatan, yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"R berperan dalam memfasilitasi para pelaku dengan menyiapkan tempat dan menyediakan ponsel," jelas Djoko.
Sementara itu, berdasarkan temuan nomor rekening korban yang ada di ponsel para pelaku, diketahui ada sembilan korban yang semuanya berasal dari luar negeri.
Pihak kepolisian pun berencana mengirimkan 37 unit ponsel tersebut ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik.
Terkait dengan dua pelaku yang masih di bawah umur, Djoko menambahkan bahwa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu sudah memberikan pendampingan, dan saat ini proses penelitian kemasyarakatan terhadap mereka sedang berlangsung.
"Hasil dari penelitian tersebut masih kami tunggu," pungkasnya. (*)