Bersengketa di MK dan Diadukan ke DKPP

Logo KPU--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkal dugaan adanya 15 pemilih yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat proses pemilihan.
Namun, praktisi hukum Resmen Kadapi menduga, KPU Barito Utara disinyalir 'main mata' dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.
Persidangan PHP Kada itu saat ini tengah berproses di MK yang ditangani Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Bahkan, KPU Barito Utara juga turut diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tuduhan tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
BACA JUGA:DKPP Periksa Anggota KPU Kota Banjarbaru
BACA JUGA:Sepanjang 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
"Kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” kata Resmen.
Rekomendasi tersebut terbit usai dilaporkannya dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilbup 2024 lalu. Sehingga, Bawaslu mengeluarkan surat
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal pemilihan suara ulang (PSU).
Dugaan pelanggaran itu terkait penambahan suara tanpa identitas atau pemilih yang tidak membawa KTP saat melakukan pencoblosan, pada 14 Februari 2024.
"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya,” ungkap Resmen.
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, atau daftar pemilih tambahan.
“Padahal dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara,” ungkapnya.
BACA JUGA:DKPP Catat 565 Aduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu