Mendiktisaintek Sebut Dosen ASN yang Ambil Tugas Belajar Tetap Bisa Naik Pangkat
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI Satryo Soemantri Brodjonegoro (kanan) dalam kegiatan audiensi di Jakarta--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan bahwa dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sedang menjalani tugas belajar tetap berhak mendapatkan kenaikan pangkat.
Hal ini bertujuan agar masa pendidikan dosen ASN tidak menghambat perkembangan karier mereka di bidang kepegawaian.
Satryo menuturkan bahwa selama dosen ASN melaksanakan tugas belajar untuk meningkatkan kompetensi di bidangnya, mereka seharusnya tidak terbebani dengan proses administratif yang dapat menghambat proses kenaikan pangkat.
“Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar seharusnya tetap berhak naik pangkat. Tidak seharusnya waktu mereka terbuang hanya karena proses kenaikan pangkat terhambat oleh tugas belajar,” ujar Satryo dalam keterangannya di Jakarta.
Menteri Satryo juga mengingatkan bahwa tugas belajar yang diambil oleh dosen ASN bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.
“Mereka yang sedang belajar bertujuan untuk menyempurnakan diri, agar nanti dapat mengaplikasikan ilmu tersebut dan menyalurkannya kembali kepada mahasiswa di perguruan tinggi,” tambahnya.
BACA JUGA:Kemendiktisaintek dan Kemenkes Tandatangani Kesepakatan Baru untuk Seleksi PPDS
BACA JUGA:Kemendiktisaintek Apresiasi Kontribusi Hasil Riset Kampus Vokasi
Lebih lanjut, Satryo menegaskan bahwa dosen ASN yang mengambil tugas belajar diperbolehkan untuk tetap mengajar, terutama melalui metode pembelajaran daring, selama perguruan tinggi yang bersangkutan memberikan izin.
“Jika perguruan tinggi ingin menyediakan fasilitas untuk kegiatan belajar mengajar secara daring, tentu saja kami tidak melarang. Yang penting, dosen dapat mengatur waktu dengan baik antara tugas belajar dan kegiatan mengajar,” jelasnya.
Satryo juga menyebutkan bahwa fleksibilitas ini diharapkan dapat memberi ruang bagi dosen ASN untuk mengembangkan kapasitasnya tanpa mengorbankan tanggung jawab mereka sebagai pengajar.
“Selama perguruan tinggi bertanggung jawab untuk mengatur kegiatan belajar dan mengajar dengan baik, dan dosen tersebut dapat membagi waktu untuk belajar serta berbagi ilmu kepada mahasiswa, maka hal ini tidak menjadi masalah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengonfirmasi bahwa sistem untuk kenaikan pangkat dosen ASN tetap dibuka dan berjalan seperti biasa.
“Sistem kenaikan pangkat bagi dosen tetap terbuka. Biro Sumber Daya Manusia (SDM) kami terus menjalankan proses ini, sambil menunggu peralihan nomenklatur dari Kemdiktisaintek,” ujar Zudan.