R2 dan R3 Bertahap Diusulkan Jadi PPPK Penuh Waktu

Ratusan honorer saat hearing dengan DPRD Kerinci dan OPD terkait baru-baru ini.--
SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO –Status tenaga honorer kategori R2 dan R3 di Kota Sungai Penuh menjadi perhatian utama dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dan Pemkot Sungai Penuh.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemkot sepakat untuk mengusulkan semua honorer R2 dan R3 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Meski demikian, Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh dan Pemkot juga menyepakati bahwa secara bertahap, PPPK yang berstatus Paruh Waktu nantinya akan diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN-RI).
Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Dahkir Yahya, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal agar ada kejelasan status bagi tenaga honorer R2 dan R3 yang selama ini mengabdi.
"Dengan usaha yang konkret ini, semoga ada titik terang terkait status R2 dan R3 PPPK Kota Sungai Penuh," ujar Dahkir.
Rapat yang digelar di aula DPRD Kota Sungai Penuh ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Dahkir Yahya, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Hutri Randa, anggota Komisi I, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh.
Dalam penjelasannya, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh mengungkapkan bahwa PPPK gelombang pertama dan kedua yang berstatus R2/R3 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Lebih lanjut, BKPSDM juga menjelaskan bahwa dalam gelombang kedua seleksi PPPK, Kota Sungai Penuh mendapatkan kuota sebanyak 528 formasi.
Dalam rapat tersebut, TAPD Kota Sungai Penuh turut menyampaikan bahwa sistem penganggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu akan mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), gaji PPPK Paruh Waktu tidak lagi masuk dalam belanja pegawai, melainkan akan dimasukkan dalam belanja barang dan jasa, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain membahas status kepegawaian, Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh juga meminta kepada BKPSDM untuk menjalankan seleksi PPPK dengan prinsip transparansi, disiplin, dan konsistensi.
"Kami berharap dalam proses penerimaan PPPK, BKPSDM Kota Sungai Penuh dapat memastikan pelaksanaan yang transparan dan profesional, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," tegas Dahkir Yahya.
Keputusan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer R2 dan R3 di Kota Sungai Penuh, sekaligus memperkuat sistem kepegawaian di daerah tersebut. (*)