Penyerahan Pemeliharaan Tanam Tumbuh RTH Tunggu Keputusan Tim Inspektorat

Sarana Fasilitas Umum di RTH Putri Pinang Masak--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Target pemeliharaan tanam tumbuh Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak sudah masuk tenggat waktu pada Desember 2023 ini. Namun Dinas PUPR belum melakukan serah terima pekerjaan dari rekanan.

Hal ini karena harus dikaji oleh tim yang dikomandoi oleh Inspektorat Provinsi Jambi terlebih dahulu.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M. Fauzi. "Kami sudah bertemu dengan Inspektorat dan nanti mereka akan bentuk tim untuk turun," ucap Fauzi kepada Jambi Ekspres (12/12).

Ia belum bisa memastikan apakah pekerjaan pihak rekanan sudah rampung atau belum karena akan diputuskan tim yang dikomandoi Inspektorat. "Setelah diputuskan Inspektorat baru kelihatan apakah akan kita terima pekerjaannya atau masih ada yang kurang. Maka akan ditinjau dulu," jelas Fauzi.

Target waktunya, kata Fauzi, setelah peninjaun Inspektorat sebelum tutup tahun 2023. Ditambahkan Fauzi, jika sudah bisa dinyatakan oleh tim Inspektorat maka RTH bernilai total Rp 35 Miliar itu akan diresmikan. "Yang jelas kita akan melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh tim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ucap Fauzi.

Sebelumnya, RTH Putri Pinang Masak Park dinayatakan masih dalam masa pemeliharaan dan belum dilakukan serah terima ke dinas terkait. Padahal pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi sempat menyatakan masa pemeliharaan habis pada Juli 2023.

Ia mengakui tanam tumbuh yang ditanam kembali sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2022 lalu. "Targetnya Desember 2023 selesai ini sesuai rekomendasi BPK,” terangnya.

Fauzi berharap dari pemeliharaan tanam tumbuh RTH bisa mendekati sempurna. "Artinya bisa dimanfaatkan meskipun untuk tanaman tumbuh besar butuh waktu, hanya sesuai spek (yang dikejar dulu)," ucapnya.

Setelah masa pemeliharaan akan dilakukan pengecekan kembali, apakah sudah sesuai rekomendasi BPK. "Setelah itu baru diserahkan ke kita (Dinas PUPR)," akunya.

Selain itu, Fauzi menyebut untuk temuan keuangan negara juga sudah dikembalikan pihaknya senilai Rp 961 juta. (*)

Tag
Share