MK Putuskan PSU di 24 Daerah Pilkada 2024 dan Beberapa Calon Diskualifikasi, Ini Daftarnya

Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, kemarin (24/2/2025).--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada 24 Februari 2025, dengan mengeluarkan keputusan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 wilayah yang mengalami masalah dalam pelaksanaan pemilu.
Keputusan ini menyusul pengajuan gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran atau ketidakberesan dalam proses pemilihan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dijelaskan bahwa PSU harus dilaksanakan di daerah-daerah tersebut dalam rentang waktu yang berbeda, dari 30 hari hingga maksimal 180 hari, tergantung pada kondisi masing-masing daerah. Beberapa wilayah yang akan melaksanakan PSU antara lain Papua, Serang, dan Pasaman.
Salah satu keputusan besar yang mencuat adalah pengaruh pemilihan Gubernur Papua, di mana calon wakil gubernur Yermias Bisai didiskualifikasi karena terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan.
Keputusan ini mendapat perhatian luas, terutama setelah ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam mempengaruhi hasil pemilihan.
BACA JUGA:MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang dan Batalkan Kemenangan Istri Mendes di Pilkada Serang
BACA JUGA:Menangkan Gugatan Dedy- Dayat, MK Minta 21 TPS di Bungo Gelar PSU
Di Kabupaten Serang, keputusan untuk PSU dikeluarkan setelah ditemukan bukti bahwa Menteri Desa, Yandri Susanto, diduga terlibat dalam upaya mengarahkan kepala desa untuk mendukung calon bupati tertentu.
Hal ini memicu kecurigaan terhadap integritas hasil pemilihan, sehingga MK memutuskan agar PSU dilaksanakan guna memastikan hasil yang lebih adil.
Berikut adalah daftar lengkap wilayah yang diwajibkan melaksanakan PSU beserta nomor perkara terkait:
- Bupati Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Gubernur Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Wali Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Bupati Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Wali Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Bupati Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Wali Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Bupati Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
BACA JUGA:MK Diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran
BACA JUGA:Ini Daftar 21 TPS di Kabupaten Bungo Akan Gelar PSU Berdasarkan Putusan MK
Selain itu, MK juga memutuskan dua perkara tambahan, yakni Pilkada Bupati Puncak Jaya (Perkara No. 305/PHPU.BUP-XXIII/2025), yang memerlukan rekapitulasi ulang suara, dan Pilkada Kabupaten Jayapura (Perkara No. 274/PHPU.BUP-XXIII/2025), yang memerlukan perbaikan penulisan keputusan oleh KPU.
Dengan keputusan ini, MK bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada, serta memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mengekspresikan pilihannya secara lebih bebas dari pengaruh yang tidak sah. (*)