Tunggu Instruksi Bawaslu RI

Suasana kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara dalam rangka persiapan pengawasan Pilkada Serentak. --
MEDAN, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara hingga saat tengah menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait efisiensi anggaran yang merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Pengajuan untuk anggaran rutin masih berproses. Jadi belum tahu yang mana yang kena, tetapi yang pasti surat untuk efisiensi sudah ada dari Bawaslu RI," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boang Manalu, di Medan.
Saut mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Provinsi Sumut dan masih menunggu anggaran dari Bawaslu RI.
"Jadi diakan berdasarkan tahapan. Sampai awal bulan Maret 2025 mungkin nanti baru kami menggunakan anggaran Bawaslu," kata dia.
Oleh karena itu, dia menegaskan hingga saat ini pihaknya beserta jajarannya hingga kabupaten/kota belum terdampak efisiensi anggaran tersebut. "Hingga saat ini belum terdampak karena masih menunggukan NPHD tadi," sebut dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah mengefisienkan anggaran tahun 2025 hingga 20-40 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu RI pada 2025 melakukan efisiensi anggaran sebanyak 39,5 persen.
“Anggaran Bawaslu tahun anggaran ini Rp 2.416.945.124.000. Kemudian, hasil efisiensi mendapatkan Rp 955.000.000.000, sehingga pagu anggaran hasil efisiensi pada 2025 adalah Rp 1.461.945.124.000,” kata Bagja. (*)