Bawaslu Temukan Dua Pelanggaran Kampanye, Ini Dua Pelanggarannya
PENGAWASAN : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman menghadiri salah satu rapat koordinasi bersama stakeholder beberapa waktu lalu dalam rangka persiapan pengawasan Pemilu 2024. --
Selain tidak adanya STTP, ada juga pemasangan alat peraga kampanye.
BACA JUGA:Bergaul Penting Guna Atasi Emosi Akibat Kampanye di Medsos
"Terdapat dua pelanggaran administrasi yakni tidak adanya STTP dan pemasangan alat peraga kampanye yang di pasang di zona yang dilarang", jelasnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh peserta Pemilu bisa mentaati seluruh tahapan dan aturan dalam melakukan aktifitas kampanye.
"Jajaran Bawaslu terus berupaya melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi potensi dugaan pelanggaran, namun apabila ada pelanggaran Bawaslu siap menindaknya", pungkasnya. (*)