Terdakwa Kasus Asusila Divonis Ringan, Ayah Korban Akan Temui Jokowi
DIDEMO MAHASISWA: Gabungan aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato) melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Kamis kemarin (14/12). Aksi ini buntut dari vonis ringan terhadap pelaku asusila di Tebo.--
Atas putusan itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Budi pelaku asusila anak.
"Jadi atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada hari Selasa, sehari setelah putusan," katanya.
Perlu diketahui bahwa Sebelumnya, Terdakwa oleh JPU dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 Juta, namun saat eksekusi ternyata berbanding jauh dari tuntutan JPU yakni majelis hakim memvonis Budi 3 bulan kurangan penjara dengan denda Rp 10 Juta jika tidak dibayar akan diberikan hukuman 1 bulan penjara.
Dalam putusan juga dinyatakan bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dirumahnya dan mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. (bjg)