Pelanggaran Pemilu PSU Bisa Diancam Pidana

engamat Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jawa Timur Singgih Manggalou --
MAGETAN, JAMBIEKSPRES.CO- Pengamat Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jawa Timur Singgih Manggalou menilai pelanggaran pemilu dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Magetan 2024 yang digelar di empat TPS bisa berujung pada ancaman hukum pidana.
Ia mengatakan PSU yang dilaksanakan di empat TPS dengan 2.117 pemilih dapat memicu konflik yang cukup signifikan dalam menentukan siapa yang berhak dilantik sebagai eksekutif.
"Jika ada pelanggaran yang terjadi selama PSU, maka pemilu tersebut dapat dipertanyakan legitimasi dan keabsahannya," ujar Singgih Manggalou dalam keterangannya di Magetan, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa praktik-praktik yang merusak proses demokrasi dapat menjadi ancaman pidana yang serius bagi pelaku, termasuk pembagian sembako dengan gambar pasangan calon yang telah teridentifikasi menjelang PSU.
Praktik politik uang melalui pembagian sembako yang melibatkan gambar pasangan calon jelas melanggar hukum dan dapat dihukum pidana.
Singgih menegaskan bahwa tindakan tersebut harus menjadi perhatian serius dari Bawaslu Magetan. Ancaman hukuman bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran ini bisa berupa pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan dan denda yang mencapai Rp 1 miliar.
"Pembagian sembako ini melanggar Pasal 187A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku politik uang," kata Singgih.
Bahkan, dalam kasus ini, jika terbukti melakukan pembagian sembako, calon kepala daerah yang terlibat bisa didiskualifikasi dari kontestasi pemilu.
Singgih juga mengingatkan pentingnya ketegasan dalam menangani praktik-praktik semacam ini untuk menjaga kredibilitas pemilu atau pilkada. "Pelanggaran seperti ini bisa merusak integritas pemilu, yang seharusnya dilaksanakan dengan adil dan tanpa intervensi," tambahnya.
Dengan adanya banyak potensi pelanggaran yang bisa berujung pada pidana, Singgih mengingatkan agar pihak berwenang, terutama Bawaslu, berani bertindak tegas dalam menindaklanjuti laporan-laporan terkait pelanggaran pemilu yang ada.
"Undang-Undang sudah sangat jelas, bola kini ada di tangan Bawaslu. Tinggal menunggu apakah mereka berani bertindak atau tidak," kata alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga tersebut.
Sementara, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M Ramzi membenarkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan pembagian sembako lengkap dengan foto salah satu paslon dan ajakan mencoblos.
Pembagian sembako tersebut berada di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo yang termasuk dalam wilayah TPS 009, salah satu lokasi PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025.
"Barang bukti paket sembako telah diserahkan kepada Bawaslu, dua paket dari laporan pertama dan tiga paket dari laporan kedua," kata Ramzi kepada wartawan.
Menurutnya, Bawaslu kini sedang melakukan kajian awal untuk menentukan laporan tersebut memenuhi syarat formal dan material sebelum diputuskan untuk diregistrasi. Ia juga menegaskan bahwa dalam PSU tidak ada tahapan kampanye maupun masa tenang seperti pilkada sebelumnya.
"Segala bentuk pemberian yang berpotensi mempengaruhi pemilih harus dikaji lebih lanjut. Bawaslu bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menggelar diskusi untuk menelaah lebih lanjut laporan tersebut," katanya.
Seperti diketahui, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat empat TPS di Kabupaten Magetan yang melaksanakan PSU, meliputi TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. (*)