Dewan Minta Pemkot Aktif Mengawasi Perusahaan Untuk Pembayaran THR Menjelang Idul Fitri

Djokas Siburian, anggota DPRD dari Fraksi PDIP--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Menjelang Hari Raya, anggota DPRD Kota Jambi menegaskan pentingnya perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Djokas Siburian, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, meminta pemerintah kota untuk lebih aktif mengawasi perusahaan dalam menjalankan kewajiban ini, agar hak karyawan tidak terabaikan.

Menurut Djokas, perusahaan besar yang beroperasi di kota Jambi harus membayar THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang, yakni, sebesar satu bulan gaji pokok. Ia juga menegaskan bahwa pembayaran THR bukan hanya soal dipenuhi atau tidak, tetapi juga harus sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan secara hukum.

"Perusahaan harus bertanggung jawab dan tidak boleh semena-mena dalam hal pembayaran THR. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi dengan adil dan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Djokas, Minggu (16/03/2025).

BACA JUGA:ASYIK! Pemerintah Pastikan THR ASN Cair Pekan Depan

BACA JUGA:SAH Tegaskan Hanya di Era Prabowo, Ojek Online hingga Kurir Online Dapat THR

Djokas juga menambahkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif. 

Oleh karena itu, DPRD Kota Jambi membuka ruang bagi karyawan yang merasa haknya tidak terpenuhi untuk melaporkan masalah tersebut. "Kami siap memfasilitasi dan mendampingi karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. Jika ada perusahaan yang tidak membayar dengan benar, kami akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya. (*)

 

Tag
Share