DPRD Sungai Penuh Akan Panggil Kadis PUPR Terkait Material Normalisasi Sungai

Kadis PUPR Sungai Penuh, Khalik Munawar--
SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO–Ketua DPRD Sungai Penuh, Hardizal, mempertanyakan kebijakan Dinas PUPR yang menimbun material hasil normalisasi Sungai Batang Bungkal atau Cangking di tanah pribadi.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, terutama terkait transparansi dan pemanfaatan aset daerah.
Menurut Hardizal, material pasir yang dihasilkan dari proyek normalisasi seharusnya disimpan di kantor Dinas PUPR, bukan di lahan pribadi.
“Perlu kita pertanyakan dasar keputusan Kadis membawa material ke lokasi itu. Kenapa tidak dikumpulkan di kantor PU? Ini kan aset daerah,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
BACA JUGA:Kadis PUPR Sungai Penuh Disorot Terkait Material Normalisasi
BACA JUGA:Dinas PUPR Turunkan Alat Berat Tangani Jalan Rusak di Bukit Bulan
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan, DPRD berencana memanggil Kepala Dinas PUPR Sungai Penuh, Khalik Munawar, guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Khalik Munawar membenarkan bahwa material normalisasi ditimbun di tanah pribadi, tetapi bukan miliknya.
“Material itu ditimbun di tanah milik Jhon Hardinal dengan perjanjian tidak boleh digunakan selama lima tahun. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa material tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Material itu bisa dipakai untuk keperluan masyarakat dan sosial, tetapi harus menunggu pemeriksaan dari BPK terlebih dahulu,” tambahnya.
Khalik menyebutkan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan material tersebut dapat mengajukan proposal kepada Wali Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA:Jalan di Bukit Bulan Rusak, PUPR Diminta Perbaikan Menggunakan Dana BTT
BACA JUGA:Anggaran PUPR Sarolangun Turun Rp 40 Miliar di Tahun 2025
“Tidak dikenakan biaya, hanya perlu menyiapkan upah angkut,” tutupnya.
DPRD akan memastikan bahwa kebijakan ini sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (*)