Emas Nico
Oleh : Dahlan Iskan--
Biar pun sudah punya pengacara direksi Antam harus tetap intens terlibat. Dalam perkara PKPU direksi tidak bisa ngotot ''pokoknya kita tidak salah''. Atau ''yang jahat itu mereka''. Atau ''hakim masuk angin''.
Saya tahu dirut Antam yang sekarang adalah orang hebat. Khususnya di bidang manajemen. Juga di bidang pertambangan. Ia puluhan tahun memimpin perusahaan asing bidang pertambangan. Lurus. Tidak mau pakai jalan yang di luar hukum dan peraturan.
Namanya: Nicolas Kanter. Dipanggil Nico.
Nicolas menjabat dirut Antam sejak 2022. Setelah kasus penjualan emas 6 ton ini ramai jadi masalah.
Sikap kepemimpinannya khas eksekutif perusahaan asing: tidak ada kompromi. Lurus. Nico lebih 10 tahun jadi pimpinan puncak perusahaan nikel Vale. Sebelum itu pun ia sudah jadi komisaris independen Vale.
Sebelumnya lagi Nico juga di perusahaan asing: BP/Arco Indonesia. Sejak dari bawah. Sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1983).
Di BP-pun ia sudah malang melintang di semua departemen: hukum, pembelian, keuangan, personalia, sampai hubungan antar lembaga. Bahkan pernah ditempatkan di Hong Kong untuk lingkup yang lebih internasional.
Tapi Nico belum pernah berpengalaman menghadapi PKPU. Kali ini pilihannya tidak banyak. Termasuk dalam menghadapi masalah hukum dengan peradilan khas Indonesia.
Tentu saya pengin bertemu Fernandes –untuk mengetahui success story-nya menangani PKPU Waskita Karya.
Kalau sampai Fernandes tidak bisa membuat Budi Said mencabut perkaranya, maka pilihan tinggal dua: homologasi dan proses pailit.
Sayang, besok hari Minggu. Ada muktamar perusuh Disway pula. Maka bagaimana kalau dua kemungkinan itu dibahas di edisi Senin saja. (*)