Jika Ada Kejanggalan Soal JBC, Dewan Persilakan Konsumen Mengadu ke DPRD

Rencana pembangunan Jambi Business Center.--

Menurut, Akademisi STIE Jambi ini hendaknya diinformasikan dengan masif dan jelas pembangunan skema Bangun Guna Serah (BOT) di atas tanah Pemprov ini.

"Dari awal JBC tidak memiliki konsep bisnis yang jelas akan penggunaan lahan, dulu katanya akan dibangun hotel, gedung pertemuan, mall. Tapi nyatanya hanya sebatas ruko (yang kedengaran jelas, red), dalam hal ini Pemrov gagal mendapatkan pengembang yang bonafid dalam mengelola lahan tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang juga Kepala Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD), Sudirman meminta pihak JBC dibawah naungan PT. Putra Kurnia Properti (PKP) untuk transparan ke konsumen maupun calon pembelinya.

 "Harus dijelaskan ke Konsumen,  ini dibeli untuk waktu tertentu ketika masanya harus dikembalikan dulu ke pemerintah. Karena yang dimiliki konsumen hanya bangunan yang saja makanya namanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan jual tanahnya," ucap Sekda kepada Jambi Ekspres.

Setelah masa kontrak habis pada 2044 maka Pemprov akan menentukan kembali pengelolaannya. Apakah dikelola sendiri atau pilihan lainnya.

"Setelah dikembalikan ke Pemerintah mau ada sewa, atau penggunaan lainnya diserahkan kepada Pemprov," katanya.

Yang jelas, kata Sekda, ruko yang dibeli konsumen hanya Hak Guna Bangunan (HGB). "Artinya habis hingga masa  kerjasama berakhir, kalau kita beli HGB itu berdasarkan masa (kontrak) alas hak kerjasama," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Pembangunan JBC Mario Liberti Siregar tak menjawab pertanyaan koran ini apakah pihaknya menerangkan kepada konsumen bahwa ruko yang dijual hanya berstatus HGB.

Kendati demikian, Mario menjawab pertanyaan lainnya. Seperti terkait Ruko yang HGB ia mengakuinya.

"HGB induk JBC memang sampai 2044, tapi sesuai perjanjian, untuk Ruko yang HGB-nya dialihkan kepasa pihak ke-3, akan dibuatkan peraturan daerah tersendiri mengenai waktu dan prosedur pengembaliannya," ucapnya kepada Jambi Ekspres.

Namun, Mario tak mengetahui proses perda ini dibuat. Hal itu penting menyangkut uang konsumen yang sudah diinvestasikan hingga bernilai miliaran rupiah. "(Yang jelas,red) di perjanjian (BOT) disebutkan bahwa diberikan prioritas utama kepada pihak JBC untuk diperpanjang selama pihak JBC membayar kontribusi secara tertib," ucapnya.

Mario mengakui sudah ada konsumen yang membayar penuh pembelian Ruko. 

"Sudah ada, harga ruko mulai Rp2,6M, tapi ada promo akhir tahun menjadi mulai 2,2M (diskon 15 persen)," katanya.

Ditambahkannya, harga Ruko sudah sesuai dengan investasi yang ditanamkan konsumen untuk mendapatkan unit ruko.

"Harga ruko sudah disesuaikan dg kondisi sertipikatnya. Jika Sertifikat Hak Milik (SHM), harga di lokasi JBC mungkin bisa jauh di atas harga sekarang. Bangunan ruko JBC juga bisa dilihat spek strukturnya, bahwa dirancang bukan untuk jangka pendek," akunya.

Tag
Share