Jika Ada Kejanggalan Soal JBC, Dewan Persilakan Konsumen Mengadu ke DPRD

Rencana pembangunan Jambi Business Center.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi buka suara terhadap objek pengelola lahan Bangun Guna Serah (BOT) Jambi Bussines Center. 

Dewan meminta masyarakat atau konsumen mengadukan ke parlemen Provinsi jika dirugikan atau atau ada yang janggal dari JBC.

Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan Provinsi Jambi Rocky Candra menekankan itu. Menurut Rocky, Jangan sampai konsumen merasa dibohongi karena teknik-teknik marketing yang seolah-olah menyesatkan. 

"Kami dari DPRD akan mengawasi itu, karena kami kira masyarakat belum mendapatkan informasi yang utuh soal JBC ini. Untuk itu sesuai tugas dan fungsi DPRD kita ada pengawasan yang mengawasi instrumen keresahan masyarakat apalagi ini berhubungan dengan Pemprov Jambi," kata Politisi Gerindra Dapil Kota Jambi ini (18/12).

Rocky menjelaskan prinsipnya Pemprov adalah pihak pertama, JBC (dibawah naungan PT. Putra Kurnia Properti ) pihak kedua dan Konsumen merupakan pihak ketiga. "Jadi harus sama-sama terbuka ketiga pihak ini. Lokasinya punya Pemprov,  dan diberikan izin BOT 30 tahun ke depan kepada pihak kedua. Dan tidak bisa diperpanjang menurut aturan ya," tegas Rocky. 

BACA JUGA:Pengembang Diminta Jujur ke Konsumen, Ruko JBC Hanya HGB

BACA JUGA:Ibu Hamil Terkena Peluru Nyasar Saat Penangkapan Kurir, Sabu 3 Kg Asal Kepri Berhasil Diamankan

Atas aturan itu, Rocky meminta JBC Harus menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya objek investasi (Ruko) adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan konsumen takkan mendapatkan sertifikat (hak milik, red). "Mereka JBC ini harus terbuka pada konsumen, kapan dimulai kontrak BOT itu dan berakhir kapan, mereka harus sampaikan kepada konsumen," imbaunya.

Sementara itu, masalah JBC ini juga sudah didengar oleh telinga Gubernur Jambi Al Haris. Gubernur mengingatkan hal penting kepada JBC. "Urusan bisnis metode jualan silakan hak mereka, tetapi saat akad kredit harus kelihatan (kejelesannya,red), apalagi warga tahu tanah pemda. dan itu tak bisa dibohongi," katanya. 

Haris menyatakan yang jelas Pemprov sudah membuat kerjasama BOT dengan JBC. Dan berharap yang terbaik untuk Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kenyataan Rumah Toko (Ruko) yang dijual pihak Jambi Business Center (JBC) hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) mendapat perhatian dari Pengamat Ekonomi Jambi Dr.Noviardi Ferzi.

Dia dengan tegas meminta pihak JBC menerangkan dengan jelas ke konsumennya. Sebab banyak masyarakat yang tak tahu alas hak kepemilikan properti yang bernilai miliaran rupiah itu.

"Jika menjual unit ruko tanpa menjelaskan status bangunan, HMB (Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan) hal ini akan merugikan konsumen," ucapnya.

Jangan sampai, kata Noviardi, ada dugaan Pengmbang melakukan kebohongan publik jika menjual unit ruko tanpa menjelaskan status bangunan.

Tag
Share