Pengembang Diminta Jujur ke Konsumen, Ruko JBC Hanya HGB

BUKAN HAK MILIK: Pembangun ruko yang berlokasi di dalam kawasan Jambi Bussines Center (JBC), kemarin (15/12). Ruko tersebut ternyata bukan menjadi hak milik tapi hanya HGB. FOTO: ANDRI/JE --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Pihak Jambi Bussines Center (JBC) yang memanfaatkan Bangun Guna Serah (BOT/BGS) lahan Pemerintah Provinsi Jambi harus jujur ke konsumen.

Pasalnya, properti rumah toko (ruko) yang dijual bukan menjadi hak milik, melainkan Hak Guna Bangunan (HGB) saja hingga tahun 2044, karena kepemilikan tanah tetap selamanya milik Pemprov.

Kejujuran pihak pengembang di bawah naungan PT. Putra Kurnia Properti (PKP)  itulah yang diminta oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang juga Kepala Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD), Sudirman.

 "Harus dijelaskan ke konsumen,  ini dibeli untuk waktu tertentu, ketika masanya harus dikembalikan dulu ke pemerintah. Karena yang dimiliki konsumen hanya bangunan yang saja makanya namanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan jual tanahnya," ucap Sekda kepada Jambi Ekspres.

BACA JUGA:Urai Kemacetan, Fly Over Jadi Solusi Atasi Kemacetan Simpang Mayang

BACA JUGA:Desak Polda Lakukan Penyelidikan karena Ada Dugaan Indikasi Pelanggaran Hukum PT SAS

Setelah masa kontrak habis pada 2044 maka Pemprov akan menentukan kembali pengelolaannya. Apakah dikelola sendiri atau pilihan lainnya.

"Setelah dikembalikan ke Pemerintah mau ada sewa, atau penggunaan lainnya diserahkan kepada Pemprov," katanya.

Yang jelas, kata Sekda, ruko yang dibeli konsumen hanya Hak Guna Bangunan (HGB). "Artinya habis hingga masa  kerjasama berakhir, kalau kita beli HGB itu berdasarkan masa (kontrak) alas hak kerjasama," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Pembangunan JBC Mario Liberti Siregar tak menjawab pertanyaan koran ini apakah pihaknya menerangkan kepada konsumen bahwa ruko yang dijual hanya berstatus HGB.

Kendati demikian, Mario menjawab pertanyaan lainnya. Seperti terkait Ruko yang HGB ia mengakuinya.

"HGB induk JBC memang sampai 2044, tapi sesuai perjanjian, untuk Ruko yang HGB-nya dialihkan kepasa pihak ke-3, akan dibuatkan peraturan daerah tersendiri mengenai waktu dan prosedur pengembaliannya," ucapnya kepada Jambi Ekspres.

BACA JUGA:Polemik Pembangunan Stockpile PT. SAS Masih Alot, Ini Langkah Pemprov Jambi

BACA JUGA:Hadapi Nataru, Angkutan Batubara Distop dan Catat Tanggalnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan