Mantan GM Pelindo II Divonis Bebas Atas Kasus Proyek Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis

Sidang 5 terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Cheppy Rimetaatmaja, yang juga mantan General Manager Pelindo II divonis bebas oleh majelis hakim.

Vonis majelis hakim itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis kemarin (27/6).

Namun demikian, 4 terdakwa lainnya, divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ronald Salnofri.

BACA JUGA:Lima Terdakwa Jalani Sidang Perdana Kasus Upgrade Stasiun Pandu PT Pelindo

BACA JUGA:Pelindo Jambi Lepas Ekspor 36 Ton Pinang Belah Ke Bangladesh

"Terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur pidana dari perkara ini dan mencoba untuk mencegah terjadinya aksi tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim.

Selain itu, keempat terdakwa lainnya mendapatkan hukuman yang berbeda, yakni terdakwa Yombi Larasandi divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar rupiah.

"Khusus terdakwa Yombi Larasandi dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 3 miliar lebih. Dan apabila paling lambat satu bulan setelah putusan terdakwa tidak melakukan pembayaran ke negara, maka harta benda akan disita dan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," jelas Majelis Hakim.

BACA JUGA:Jaksa Limpahkan Berkas Pelindo ke Pengadilan

BACA JUGA:Kausus Korupsi PT. Pelindo Segera Dilimpahkan

Kemudian, terdakwa Andriyanto dan Sandha Trishariyanto divonis hukuman 1 tahun penjara, serta Ibrahim divonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Untuk ketiga terdakwa Andriyanto, Sandha dan Ibrahim, juga divonis hukuman uang denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Luqman Nurhakim selaku Kuasa Hukum Cheppy, Sandha dan Andriyanto mengatakan, pihaknya merasa puas dan menerima keputusan dari Majelis Hakim terhadap para terdakwa.

"Kami kuasa hukum setelah diskusi dengan ketiga terdakwa menerima putusan ini," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan