Mantan GM Pelindo II Divonis Bebas Atas Kasus Proyek Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis

Sidang 5 terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin.--

BACA JUGA:Kejati Nyatakan Berkas Korupsi PT Pelindo P-21

BACA JUGA:Pelindo Bukukan Prestasi Dalam Kinerja Jasa Utilitas

Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika pelabuhan Jambi menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu Pelindo yang dikerjakan PT. WBP namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp. 3,9 miliar. Dalam kasus ini, Penyidik Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan