Harga Emas Menggila, Peluang Emas bagi Investor Cerdas

Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Harga emas batangan Antam terus mengalami kenaikan yang signifikan pada hari Jumat ini, dengan harga per gram naik sebesar Rp19.000 dari Rp1.524.000 menjadi Rp1.543.000.

Kenaikan ini turut mempengaruhi harga jual kembali emas batangan, yang juga tercatat lebih tinggi, yaitu Rp1.392.000 per gram.

Perubahan harga emas ini sejalan dengan regulasi pajak yang berlaku untuk transaksi emas. Pembelian emas batangan kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22, yang berbeda tergantung status pajak pembeli.

Untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 3 persen.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Tembus Rp1,524 Juta Per Gram, Catat Rekor Baru

BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Harganya!

Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback emas yang dijual kembali ke PT Antam Tbk.

Harga pecahan emas batangan yang berlaku per hari ini adalah sebagai berikut:

  • Emas 0,5 gram: Rp821.500
  • Emas 1 gram: Rp1.543.000
  • Emas 2 gram: Rp3.026.000
  • Emas 3 gram: Rp4.514.000
  • Emas 5 gram: Rp7.490.000
  • Emas 10 gram: Rp14.925.000
  • Emas 25 gram: Rp37.187.000
  • Emas 50 gram: Rp74.295.000
  • Emas 100 gram: Rp148.512.000
  • Emas 250 gram: Rp371.015.000
  • Emas 500 gram: Rp741.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.483.600.000

Pemerintah melalui PMK No. 34/PMK.10/2017 juga mengatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

BACA JUGA:Emas Antam Jadi Primadona, Harga Naik Drastis dan Ini Harga Per Gram Terbaru

BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun, Peluang Bagi Investor atau Sinyal Pelemahan Pasar?

Setiap transaksi pembelian emas batangan wajib disertai dengan bukti potong pajak yang dapat digunakan untuk kepentingan pelaporan pajak pribadi.

Kenaikan harga emas ini menunjukkan adanya tren positif dalam nilai jual logam mulia di pasar, yang seringkali digunakan sebagai investasi aman di tengah ketidakpastian ekonomi. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan