DPR Akan Libatkan Masyarakat Bahas UU Pemilu

Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir di TMP Kalibata, Jakarta Selatan--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold, DPR RI berencana untuk melibatkan masyarakat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah ini diambil untuk memastikan agar undang-undang yang baru selaras dengan putusan MK sekaligus memperkuat keterlibatan publik dalam proses demokrasi.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajak masyarakat, akademisi, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan masukan terkait revisi undang-undang tersebut.

“Kami akan menyerap aspirasi masyarakat. Kami akan mengikuti proses hukum dan menindaklanjuti putusan MK dengan sebaik-baiknya,” ujar Adies saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Adies menjelaskan, setelah putusan MK menghapus ketentuan presidential threshold, DPR akan segera merumuskan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu agar sejalan dengan keputusan tersebut. Ia menambahkan bahwa revisi ini juga membuka peluang bagi perbaikan mekanisme pemilihan presiden yang lebih sederhana dan transparan.

BACA JUGA:Minta Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu Dan Pemilihan

BACA JUGA:Bawaslu Dorong Penyusunan Kembali Hukum Acara Pemilu dan Pilkada

“Dengan adanya revisi ini, diharapkan akan ada constitutional engineering, yaitu penyesuaian konstitusi untuk mengurangi kompleksitas dan memudahkan jalannya pemilihan presiden, serta mengoptimalkan seleksi kader yang maju sebagai calon presiden,” ujar Adies, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPP Partai Golkar.

Sebelumnya, MK mengeluarkan keputusan yang menghapus Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur soal ambang batas (threshold) dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK memutuskan untuk menghapus syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki setidaknya 20 persen kursi di DPR RI atau meraih 25 persen suara sah nasional pada Pemilu legislatif sebelumnya.

“Putusan ini membuka peluang bagi lebih banyak kandidat yang berpotensi memimpin bangsa, tanpa terkendala oleh syarat dukungan politik yang ketat,” kata Ketua MK Suhartoyo, yang membacakan putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (2/1). (ant)

Tag
Share