Minta Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu Dan Pemilihan
KONSOLIDASI : Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menutup acara Konsolidasi Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam Rangka Pemberiam Keterangan Sengketa Hasil Pemilihan.--
JAKARTA- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pemilihan. Rumusan tersebut akan diusulkan kepada DPR dan pemerintah saat Revisi UU Pemilu dan Pemilihan mendatang.
"Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pemilihan, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran kedepannya," ujarnya saat menutup acara Konsolidasi Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam Rangka Pemberiam Keterangan Sengketa Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Bagja juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
"Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya," ujarnya.
Meski demikian, Bagja menegaskan pemilu merupakan predictible prosses dan unpredictible result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti. Tetapi, hasilnya tidak bisa ditentukan.
Hal tersebut, kata dia, alasan penanganan pelangaran dan sengketa dilakukan secara cepat, karena mengikuti pola dari tahapan pemilu dan pilkada. "Saya kira ke depan kita bisa melakukan usulan revisi uu pemilu dan pemilihan. Juga, pembahasan tentang bagaimana hukum acara yang baik di penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan," katanya.
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada Bawaslu daerah yang nanti akan memberikan keterangan di MK, agar menyusun keterangan dengan sebaik-baiknya. Juga, meminta masukan kepada kepolisian dan kejaksaan jika terdapat kasus yang masuk dalam tindak pidana pemilihan.
"Tidak bisa lagi misalnya hanya dengan menjawab tidak memenuhi syarat materil saja, melainkan sudah ada petunjuk teknis yang menjelaskan tidak memenuhi syarat materiilnya tersebut," pungkasnya. (gwb)