Partai Buruh Siap Ajukan Capres Sendiri

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Partai Buruh Said Salahudin.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), Partai Buruh mengumumkan rencananya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilu 2029.

Ketua Tim Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, mengungkapkan bahwa partainya akan menyiapkan pasangan capres-cawapres dari kader internal yang memiliki komitmen kuat terhadap isu-isu buruh, petani, dan sektor masyarakat kecil. Selain itu, Partai Buruh terbuka untuk melakukan koalisi dengan partai politik lain yang sejalan dengan visi tersebut.

“Dengan putusan MK yang menghapuskan presidential threshold, kami memiliki peluang untuk mencalonkan capres-cawapres dari internal partai. Kami juga siap berkoalisi dengan partai-partai lain yang peduli dengan kesejahteraan rakyat kecil, buruh, dan petani,” kata Said dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta.

Said menjelaskan, keputusan MK yang menghapuskan ambang batas ini memberikan ruang bagi lebih banyak partai untuk mengusung calon presiden mereka sendiri tanpa harus memenuhi syarat dukungan minimal dari partai besar.

BACA JUGA:DPR Bahas Dampak Putusan MK Terhadap Jumlah Capres Usai Hapus Presidential Threshold

BACA JUGA:Biden Mundur Dari Capres AS

Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa MK telah bertindak sebagai pelindung hak konstitusional rakyat Indonesia, khususnya dalam memastikan kebebasan politik yang lebih luas.

“Ini adalah langkah penting dalam mengembalikan hak rakyat untuk memilih pemimpin tanpa dibatasi oleh sistem yang hanya menguntungkan partai-partai besar. Kami mengapresiasi sikap MK yang mulai mengarahkan kembali peranannya sebagai penjaga demokrasi, sebagaimana yang telah diperlihatkan oleh pimpinan MK sebelumnya,” ujar Said.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menghapuskan ketentuan mengenai presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan keputusan ini, partai politik dan gabungan partai politik kini tidak lagi diwajibkan untuk memenuhi ambang batas tertentu untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

"MK telah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, yang berarti bahwa pada Pemilu 2029 mendatang, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan capres-cawapres akan mendapatkan sanksi dan tidak bisa ikut serta dalam pemilu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (2/1).

Sebelum keputusan tersebut, Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Dengan dihapuskannya ketentuan tersebut, Partai Buruh menganggap bahwa keputusan MK ini memberikan kesempatan bagi lebih banyak partai untuk ikut serta dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, yang pada akhirnya akan memperkaya pilihan bagi pemilih di Pemilu 2029. (ant)

Tag
Share