Walikota Ahmadi Zubir Kembali Mangkir
SAMPAIKAN KETERANGAN : Ditreskrimum Polda Jambi, Andri Ananta menyampaikan keterangan terkait tidak hadirnya Ahmadi Zubir untuk memenuhi pemanggilan penyidik Polda Jambi --
JAMBI - Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi karena alasan sakit. Ia dijadwalkan dipanggil pada Jumat (03/01/2025) kemarin.
Diketahui Ahmadi Zubir hendak diperiksa terkait kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024 lalu. Ahmadi Zubir telah dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa pada Selasa 31 Desember 2024 lalu, namun saat itu Walikota Sungai Penuh ini ada kegiatan, maka penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi kembali menjadwalkan pemanggilan.
Akan tetapi, hari pada Jumat ( 03/01/2025) Walikota Sungai Penuh kembali tidak bisa hadir menghadap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dikarenakan sedang sakit.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Andri Ananta, surat keterangan sakit dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sungai Penuh dengan tanggal cuti sakit 2-4 Januari 2025. "Terkait hal ini, Penyidik telah menjadwalkan kembali pemanggilan kepada Walikota Sungai Penuh untuk hadir memberikan keterangan pada Senin, 6 Januari 2025," katanya, Jumat (03/01/2025) kemarin.
Lanjut Andri, bahwa penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi sudah menjadwalkan kembali pemanggilan kepada Walikota Sungai Penuh. "Jika tidak hadir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua dan melakukan upaya-upaya prosedural lainnya,"lanjutnya.
Kasus ini terkait pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024, dengan 13 orang tersangka ditahan di Polda Jambi. Tiga diantaranya melarikan diri ke Bukit Tinggi menggunakan mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, diketahui, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh pernah dipakai untuk mengawal Walikota Sungai Penuh.
Hal ini diketahui setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Josrizal Kadis Kominfo Kota sungai penuh, pada Jumat 06 Desember 2024 lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan Josrizal dipanggil penyidik kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan kendaraan dinas Kominfo yang telah pihaknya sita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh. "Yang bersangkutan sudah menerangkan kepada penyidik terkait kendaraan dinas dari dinas Kominfo tersebut," katanya.
Lanjut Andri, Adapun keterangan Josrizal kepada penyidik, saat beliau menjabat kendaraan tersebut sudah tidak beroperasional, walaupun statusnya masih sebagai barang milik negara (BMN) yang posisinya di Dinas Kominfo Kota sungai penuh. "Dikarenakan sebelum beliau menjabat sebagai kadis Kominfo pada tahun 2023 mobil tersebut telah diserahkan dari penjabat yang lama untuk tugas pengawal Walikota," jelasnya. (*)