Pengumumkan PPPK 2 Kabupaten Ditunda 22 Desember, Waspada Oknum Menjanjikan Kelulusan

Erry Harry Wibawa, Kabid IPK BKPSDM Sarolangun mengatakan, pengumuman kemungkinan akan dikeluarkan paling lambat 22 Desember 2023 --

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Formasi Guru Diumumkan Sebelum Libur Natal, Catat Ini Tanggalnya

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKPSDM Tebo, Ruman saat dikonfirmasi kemarin. Dirinya mengatakan bahwa paling lambat hasil tes penerimaan PPPK Kabupaten Tebo akan diumuma. Akhir Desember.

"Untun pengumuman hasil tes PPPK sesuai ibtruk BKN, paling lanbat tanggal 22 Desember mendatang," ujar Ruman.

Sementara itu terkait adanya prioritas kelulusan PPPK terhadap putra daerah, Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKPSDM Tebo, Ruman saat dikonfirmasi terkait terkait hal tersebut mengaku belum mengetahuinya. Namun dirinya memastikan bahwa untuk 80 persen formasi khusus memang diperuntukkan bagi tenaga honorer kabupaten Tebo. Sedangkan 20 persen lainnya untuk umum.

"Kalau yang formasi khusus sebanyak 80 persen memang khusus untuk tenaga honorer kabupaten tebo jadi tidak ada dari luar. Tapi kalau yang 20 persen yang merupakan formasi umum memang diperuntukkan untuk umum atau bebas dari mana saja asalkan sudah memenuhi persyaratan yang telah tentukan," terang Ruman.

Ruman juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil tes PPPK yang digelar pada 14 - 16 November lalu, untuk formasi umum banyak juga peserta yang dari Kabupaten Tebo yang meraih nilai tertinggi selain peserta dari luar Kabupaten Tebo.

"Kalau dari tes PPPK formasi umum kemarin, juga banyak peserta dengan nilai tertinggi berasal Kabupaten Tebo, disamping peserta dari luar" tuntasnya.

Perlu diketahui bahwa pelamar khusus merupakan pelamar yang berasal dari tenaga honorer yang berada di lingkup Pemkab Tebo. Sedangkan yang dimaksud pelamar umum adalah pelamar yang berasal dari masyarakat umum. Untuk persentase yang diprioritaskan adalah tetap pelamar khusus, dimana 80 persen untuk pelamar khusus dan 20 persen untuk pelamar umum.

Syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga pendidik adalah minimal 3 tahun atau lebih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun apabila mereka baru terdaftar dalam Dapodik 3 tahun kebawah masuk kategori umum, untuk calon pelamar dari masyarakat umum harus melampirkan sertifikat pendidik.

Sementara, untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga teknis, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi. Untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga kesehatan, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi. Sedangkan Untuk usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) pada perekrutan PPPK tahun 2023 ini. (hnd/bjg) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan