PPPK yang Baru Diangkat Berhak Dapat Gaji ke-13 2025, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Ilustrasi seleksi PPPK (Foto: Arya/Fajar)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji ke-13 pada awal Juni 2025.
Gaji ke-13 ini menjadi kabar baik sekaligus rezeki tambahan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah, di mana banyak orang tua membutuhkan biaya pendidikan untuk anak-anak mereka.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, sebagai bentuk komitmen negara dalam mendukung kesejahteraan pegawai, khususnya untuk keperluan pendidikan keluarga.
BACA JUGA:Kontrak PPPK Kini Diatur Ketat dan Minimal Setahun, Perpanjangan Tak Lagi Otomatis!
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer di Ujung Tanduk, Tak Semua Lolos Jadi PPPK Penuh Waktu
Besaran dan Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang diterima PPPK akan setara dengan penghasilan bulanan yang biasa mereka terima. Komponen gaji tersebut meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau umum
-
Tunjangan kinerja (bagi instansi yang menerapkan)
Syarat Gaji ke-13 bagi PPPK Baru
PPPK yang baru diangkat juga berhak menerima gaji ke-13, dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Berikut rinciannya:
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan gaji ke-13, namun dibayarkan secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja.
-
PPPK yang baru bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak berhak menerima gaji ke-13.
BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh, Ini Persyaratan dan Prosesnya
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisa Dianggap Mengundurkan Diri jika Lakukan Hal ini
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Selain sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian PPPK, gaji ke-13 diberikan untuk meringankan beban pengeluaran pegawai, terutama yang berkaitan dengan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para PPPK dapat mempersiapkan kebutuhan keluarga mereka dengan lebih baik. (*)