Provinsi Jambi Terus Mantapkan Implementasi Sistem Merit

Implementasi Sistem Merit di Pemprov Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Gubernur Jambi Dr. Al Haris, S.Sos., M.H., berkomitmen untuk terus mengupayakan pelaksanaan tata kelola pemerintahan dalam bentuk tata organisasi birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel dengan pelayanan prima yang merupakan sasaran dari visi Gubernur Jambi periode 2021-2026. Untuk wewujudkannya perlu ditopang dengan manajemen aparatur yang professional, dimana penempatan personel didasarkan pada kompetensi. 

Hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023, di awal tahun berjalan Gubernur Jambi melantik 54 pejabat eselon III dalam sambutannya Gubernur Jambi menyampaikan “Pegawai yang telah dilantik tidak boleh hanya duduk-duduk menikmati jabatan, Anda yang sudah dilantik harus bersyukur, dari sekian banyak pegawai Andalah yang terpilih saat ini. Tunjukan rasa syukur Anda dengan focus bekerja untuk mewujudkan program-program dan tujuan Jambi Mantap. Arah komando harus jelas antara pegawai dan pimpinan, tidak boleh ada evaluasi yang kemana-mana, harus kompak dan jelas mewujudkan Jambi Mantap”.

Lebih lanjut disampaikan oleh Gubernur Jambi, “Ruh dari pelaksanaan sistem merit adalah menempatkan orang pada jabatan sesuai dengan kompetensinya, sehingga personil yang bekerja guna mencapai tujuan-tujuan organisasi dapat secara efektif dan efisien mewujudkan visi dan misi organisasi berupa kinerja yang sesuai atau bahkan melampaui target yang ditetapkan. Dengan sistem merit ini pula lahir budaya kerja berlandaskan nilai-nilai prestasi, kemampuan, kulitas, kinerja dan berkeadilan. Sehingga proses rekrutmen, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, pensiun pegawai dan juga penghargaan kepada aparatur menjamin rasa aman dan berkeadilan”. 

Pelaksanaan sistem merit pada manajemen SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal penting sebagai upaya mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing. Walapun dalam pelaksanaannya tidaklah mudah, oleh karenanya perlu dirinci dalam beberapa aspek antara lain: perencanaan kebutuhan aparatur, proses pengadaan aparatur, pengembangan karir, proses promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta manajamen sistem informasi aparatur yang kokoh, mandiri dan dapat diandalkan. Beragam aspek tersebut secara bertahap dipenuhi dan dilakukan penyempurnaan.

BACA JUGA:Bawaslu Batanghari Gelar Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

BACA JUGA:Pemprov Jambi Resmi Launching Aplikasi SRIKANDI

Saat ini Gubernur Jambi telah menerbitkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil yang menjadi acuan bagi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi dalam menjalankan salah satu fungsi manajemen ASN berkenaan dengan pembinaan karier pegawai dengan memperhatikan aspek-aspek sistem merit. 

Upaya untuk mewujukan aparatur yang kompeten dilakukan dengan terlebih dahulu membuat pemetaan mengenai peta kompetensi aparatur. Oleh karennya pada tanggal 24 Oktober 2023, melalui Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) ASN BKN, Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Uji Coba Instrumen/Alat Ukur Penilaian Kompetensi Berbasis Digital melalui CACT (Computer Assisted Competency Test) BKN untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Madya ke bawah, serta alat ukur kompetensi sosial kultural bagi ASN bertempat di UPT BKN Jambi, dengan jumlah peserta ASN dari Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah 50 Orang, Pemerintah Kota Jambi sejumlah 25 Orang, dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi 25 Orang, sehingga total jumlah peserta sebanyak 100 Orang.

Pelaksanaan sistem merit sangat terkait dengan keberadaan sistem informasi yang menampung database profil aparatur, sehingga kebutuhan penempatan personil pada jabatan tertentu sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi dari aparatur. Saat ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi telah menyiapkan beragam aplikasi yang ditujukan untuk mendukung pengambilan Keputusan berdasarkan data (evidence based policy) yang terintegrasi. Aplikasi tersebut berupa dashboard profil aparatur yang menunjukan Indeks Profesionalitas ASN yang mencakup nilai dimensi kualifiasi, kompetensi, kinerja dan disiplin setiap aparatur. Melalui aplikasi berupa dasjboard profil paratur ini data yang valid dapat dengan mudah disajikan kepada pimpinan secara real time dan online.

Guna meningkatkan kompetensi pegawai dan mendapatkan peta kompetensi setiap aparatur, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi juga melakukan Uji Kompetensi, dimana pada Tahun Angggaran 2023 direncanakan akan dilakukan untuk 100 orang aparatur, tetapi karena anggaran yang terbatas hanya dapat dilakukan Uji Kompetensi untuk 42 orang pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah provinsi Jambi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat, 14 s/d 15 Desember 2023 bertempat di Ruang Mayang Kantor Bappeda Provinsi Jambi.

Henrizal, S.Pt., M.M. selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi menyampaikan “ Tujuan dari pelaksanaan uji kompetensi ini sebagaimana disampaikan oleh Pak Gubernur Jambi tadi juga untuk: pertama, mengidentifikasi potensi personil secara dini dalam upaya deteksi faktor-faktor yang menunjang peningkatan kinerja. Kedua, mengukur kompetensi managerial personil dan sekaligus melakukan diagnosa kebutuhan pelatihan dan pengembangan personil guna mengisi kelemahan dan menambah kekuatan personil. Ketiga, memetakan  potensi dan  kompetensi managerial dari masing-masing personil. Dan keempat, dalam rangka mendapatkan data sejumlah personel potensial (talents pool) yang siap menempati posisi-posisi strategis sesuai kebutuhan organisasi,". 

Tag
Share