Baca Koran Jambi Ekspres Online

Kemendikdasmen Dorong Pendidikan Coding dan AI Masuk ke RUU Sisdiknas

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat saat diskusi di kompleks parlemen--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Di tengah pesatnya perkembangan teknologi global dan meningkatnya tuntutan keterampilan abad ke-21, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berinisiatif mendorong masuknya materi pembelajaran coding dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Langkah ini dipandang sebagai bagian penting dari upaya reformasi pendidikan nasional agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman dan mampu menyiapkan generasi muda Indonesia yang tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga mampu menciptakannya.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menekankan urgensi memasukkan pemanfaatan teknologi dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di kompleks parlemen pada Selasa (3/6), Atip menegaskan bahwa tantangan eksternal seperti revolusi digital, kecerdasan buatan, dan otomatisasi tidak bisa diabaikan dalam perumusan kebijakan pendidikan.
“Kita tidak bisa hanya merespons secara reaktif. Kita perlu mengatur dan mengantisipasi tantangan ke depan melalui regulasi, salah satunya lewat Sisdiknas,” ujar Atip.
Ia menambahkan, meskipun revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan inisiatif dari DPR, pemerintah melalui Kemendikdasmen turut memiliki tanggung jawab untuk menyusun substansi yang visioner dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Salah satu terobosan yang tengah dirancang adalah pengenalan coding dan AI sejak dini. Menurut Atip, Kemendikdasmen sedang menyiapkan kurikulum pembelajaran teknologi yang akan mulai diperkenalkan sejak siswa duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Langkah ini dilandasi oleh kesadaran bahwa keterampilan digital sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari dan dunia kerja.

Pendidikan harus mampu menjadi fondasi awal bagi siswa untuk memahami, menggunakan, dan bahkan menciptakan teknologi secara bijak.
“Kita ingin anak-anak Indonesia bukan hanya menjadi pengguna, tapi juga pencipta teknologi. Ini dimulai dari pemahaman dasar tentang algoritma, logika pemrograman, hingga etika penggunaan AI,” jelas Atip.
Pemerintah sendiri, lanjut Atip, akan menggunakan tiga pendekatan dalam mengusulkan revisi UU Sisdiknas.

Pertama, pendekatan parsial yang berfokus pada penambahan atau penghapusan pasal-pasal tertentu demi memperkuat kualitas pendidikan.
Kedua, pendekatan struktural, yakni perubahan total pada sejumlah pasal karena dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.

Dan ketiga, pendekatan substantif yang mengajukan pengaturan terhadap hal-hal baru yang sebelumnya belum tercakup dalam UU Sisdiknas 2003, seperti literasi digital, pembelajaran berbasis teknologi, hingga manajemen data pendidikan.
“Jarak waktu 22 tahun sejak UU Sisdiknas disahkan menunjukkan bahwa sudah banyak perubahan yang terjadi. Kita butuh reregulasi untuk menjawab tantangan dan kebutuhan baru di dunia pendidikan,” kata Atip.
Meskipun membawa semangat inovasi, pemerintah juga mengingatkan bahwa inklusivitas dan keadilan dalam pendidikan tetap harus menjadi landasan utama.

Menurut Atip, tidak boleh ada siswa yang tertinggal akibat kesenjangan akses terhadap teknologi.
“Transformasi digital dalam pendidikan harus berjalan seiring dengan pemerataan infrastruktur dan peningkatan kapasitas guru. Tanpa itu, reformasi hanya akan memperlebar jurang ketimpangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, revisi RUU Sisdiknas juga akan mengakomodasi prinsip-prinsip pemerataan akses pendidikan dan penguatan ekosistem pendidikan digital yang mendukung daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Sejumlah anggota parlemen dari Komisi X DPR RI yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengapresiasi inisiatif pemerintah.

Mereka menilai bahwa pendidikan berbasis teknologi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.

Namun mereka juga mengingatkan agar implementasi kebijakan tidak tergesa-gesa dan tetap memperhatikan kesiapan daerah serta sumber daya manusia di sektor pendidikan.
RUU Sisdiknas yang tengah disusun diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi lahirnya generasi digital Indonesia — generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga mampu menggunakan teknologi untuk membangun peradaban yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan