Ahli Waris Pasang Pagar Seng Keliling
DIPAGAR: Ahli waris lahan SDN 212 Kota Jambi menutup akses masuk sekolah yang berada di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Jumat (22/12) sore.--
Akses Masuk SDN 212 Ditutup
JAMBI - Ahli waris lahan SDN 212 Kota Jambi menutup akses masuk sekolah yang berada di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Jumat (22/12/2023) sore.
Ahli waris memasang pagar seng keliling, menutup akses masuk sekolah.
Penutupan akses sekolah ini wujud ketidak puasan ahli waris kepada Pemerintah Kota Jambi, yang tidak kunjung memberi kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan SDN 212 senilai Rp 1,7 Miliar.
Ihsan Hasibuan selaku kuasa hukum ahli waris, tampak hadir melihat penutupan akses sekolah. Ia mengatakan, kliennya dalam hal ini Hermanto selaku ahli waris sudah merasa kecewa kepada Pemkot.
"Kita sudah memberi kesempatan, sampai hari ini (22/12) tidak ada kejelasan kapan akan dibayar," katanya.
Diketahui Permohonan kasasi Walikota Jambi atas kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangun SD 212 di Kenali Asam Bawah kecamatan Kota Baru, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot Jambi selaku tergugat membayar tanah seluas 5.072M2 kepada penggugat sebesar Rp 1.788.000.000,00,.
Putusan kasasi sudah diterima oleh pihak penggugat pada Senin 10 Juli 2023 lalu.
Pemilik lahan terus mendesak Pemkot Jambi untuk membayar ganti rugi berdasarkan putusan hukum yang sudah di keluarkan Mahkama Agung (MA).
Keluarga Hermanto (pemilik lahan,red) melalui Kuasa Hukumnya bahkan sudah melayangkan surat somasi kedua kepada Pemkot Jambi. Isinya, meminta agar Pemkot Jambi segera untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum Ahli Waris, Ihsan Hasibuan mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak mendapat kejelasan terkait dengan pembayaran lahan SDN 212 Kota Jambi pasca keluarnya putusan MA.
Ihsan Hasibuan meminta Pemkot Jambi sesegara mungkin mengosongkan lahan yang saat ini berdiri SDN 212 Kota Jambi tersebut.
“Kita sudah layangkan somasi pertama dan kedua. Namun tak kunjung ada realisasi,” sebutnya. (*)