Bapemperda DPRD Jambi Terima Kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
Ketua Bapemperda DPRD Jambi memberikan penjelasan tahapan pembentukan Perda kepada mahasiswa.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menerima ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi, (20/6) di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi. Kedatangan ratusan mahasiswa ini melakukan observasi bagaimana membuat naskah akademik peraturan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Abun Yani dalam pertemuan itu sedikit menjelaskan kepada mahasiswa terkait tahapan pembentukan Perda. Mulai dari perancangan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan hingga penyebar luasan Perda yang telah disahkan.

Anggota Bapemperda DPRD Jambi memberikan penjelasan pentingnya pembentukan Perda.--
"Pembentukan Perda itu sesuai peraturan tata tertib DPRD Provinsi Jambi no 1 tahun 2020 (yang telah diubah dengan tata tertib DPRD provinsi Jambi no 1 tahun 2022)," kata Abun Yani.
Naskah Akademik, menurut Abun Yani, sangat penting dalam pembentukan Perda. Karena produk hukum tanpa naskah akademik, cacat.

Mahasiswa mendengarkan Ketua Bapemperda menjelaskan tahapan pembentukan Perda.--
BACA JUGA:BANMUS dan Bapemperda DPRD Jambi Konsultasi ke Setjen DPR RI
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Jambi Konsultasi ke Baleg DPR RI
"Naskah akademik itu rohnya Perda. 2025, Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menerima 5 Perda inisiatif," ujarnya.
Rancangan Perda, tambah Dia, dapat diusulkan oleh DPRD atau gubernur. Jika usulan dari DPRD, harus mengajukan rancangan kepada gubernur secara tertulis. Jika usulan dari Gubernur, rancangan disiapkan oleh perangkat daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Biro Hukum.

Mahasiswa mendengarkan penjelasan anggota Bapemperda.--
"Penyusunan rancangan Perda harus mengikuti teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku," akunya.
Ditambahkan Rusli Kamal Siregar, Perda sangatlah penting karena fungsi Perda untuk mengatur. Oleh karenanya pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan Perda.
"Pemerintah harus melihat dengan jeli, apa yang harus diatur di tengah masyarakat. Kalau suka-suka saja, akan terjadi keributan," tegasnya.