Baca Koran Jambi Ekspres Online

DPR Sepakat Hapus Ayat MA, Tak Boleh Vonis Lebih Berat di Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati bahwa ayat terkait Mahkamah Agung (MA) yang tidak boleh menjatuhkan vonis lebih berat dari putusan pengadilan di bawahnya, dihapus dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia mengatakan bahwa hal itu sebelumnya tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP pada Pasal 293 Ayat 3. Dia mengatakan penghapusan pasal itu berdasarkan keputusan seluruh anggota panitia kerja yang membahas revisi tersebut.

"Jadi tidak ada ketentuan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dengan begitu, dia memastikan bahwa Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik hukuman yang lebih berat atau lebih ringan dari putusan pada pengadilan sebelumnya.

BACA JUGA:JPU Banding atas Vonis 2 Tahun Terdakwa Yanto Kasus Pencabulan Anak di Jambi

BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Anak Hanya Dovonis 2 Tahun dan Kejari Pastikan Banding, LPAI Akan Surati KPAI

Adapun ketentuan Pasal 293 Ayat 3 berbunyi: "dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie (putusan di tingkat pengadilan sebelumnya)".

Pasal yang muncul itu merupakan substansi baru yang diusulkan oleh pemerintah melalui DIM. Awalnya, Pasal 293 tersebut hanya memiliki 2 ayat terkait peran Mahkamah Agung dalam tahapan kasasi perkara.

Kini DPR dan Pemerintah telah selesai menempuh tahapan pembahasan DIM yang berjumlah 1.676 poin, yang terdiri mengenai usulan perubahan, dihapus, substansi baru, hingga yang bersifat tetap.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI pun membentuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memproses lebih lanjut atas pembahasan DIM yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah. (ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan