Land Clearing Tak Sesuai Kaedah Lingkungan, Banyak Aturan Dilanggar PT SAS
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun --
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi sudah turun ke lapangan untuk melihat dan melakukan evaluasi pada kegiatan yang dikerjakan PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) tersebut.
Dalam kajian DLH ada beberapa hal terkait lingkungan yang tidak dilaksankan.
Pertama terkait sosialisasi kepada masyarakat yang tidak dilakukan PT SAS. Kemudian tidak ada pelaporan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengolahan Lingkungan (RPL) kepada Pemerintah Kota Jambi.
Selain itu, ada kegiatan land clearing yang dilakukan PT SAS, tetapi tidak mengikuti kaedah lingkungan yang berkelanjutan.(*)