4 SMK Terapkan Sistem BLUD dan Akan Diresmikan Mendikdasmen
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Harmonis--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menetapkan 4 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal itu merupakan peningkatan demi terwujudnya sekolah mandiri dan merdeka dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Harmonis.
"Secara simbolis akan diresmikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di SMKN 4 Kota Jambi, mudah-mudahan lancar semua," kata Harmonis.
Menurutnya, SMK yang telah ditetapkan menjadi BLUD harus memiliki kemandirian, mengingat sekolah tersebut memiliki produk yang harus dipasarkan keluar sehingga mampu mendapatkan pemasukan bagi sekolah.
BACA JUGA:BLUD DPD RI Kunjungi Jambi, Dialog Bersama Tentang Cipta Kerja dan Rancangan RTRW
BACA JUGA:Pengelola BLUD Pemkot Jambi Ikuti Pelatihan Teknis
Dana penjualan dikelola melalui badan layanan tersendiri, agar tidak menimbulkan masalah. BLUD merupakan produk keputusan yang memiliki payung hukum dan memiliki kewenangan dalam pengembangan bisnis di sekolah kejuruan.
Ia mencontohkan, SMK 4 Kota Jambi memiliki empat kegiatan bisnis yang telah diterapkan di sekolah tersebut, yang pertama perhotelan, tata boga dan tata busana serta kecantikan.
SMK 1 dan 4 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memiliki kegiatan usaha perikanan air tawar, otomotif dan teknik kapal penangkap ikan. Serta pembuatan batik, desain dan permodelan busana. SMK 5 Merangin memiliki jenis kegiatan Agribisnis Pengelolaan Hasil Pertanian (APHP).
"Penetapan menjadi BLUD tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor, 1372, 1373, 1383, 1384/KEP.GUB/PRKM-3.3/2024 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan," jelasnya.
Dikatakan Harmonis, kedepan semua SMK yang dianggap mapan dan memiliki orientasi bisnis terarah akan dijadikan Badan Layanan Umum Daerah.
"SMK yang tengah melakukan usulan adalah SMKN 1 dan 2 Kota Jambi dan SMKN 1 Muaro Bungo," terangnya. (*)