KPK Duga Topan Obaja Putra Ginting Terima Suap atas Perintah Pihak Lain
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), menerima suap atas perintah pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
“Kami menduga TOP ini tidak bertindak sendirian. Kami akan telusuri lebih lanjut, termasuk koordinasi dan kemungkinan perintah dari pihak lain,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (25/7).
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK terus menggali informasi, termasuk dari keluarga tersangka, untuk menelusuri perintah yang diterima serta arah koordinasi Topan.
Ia juga menyatakan bahwa meskipun Topan belum memberikan keterangan, penyidikan akan terus dilanjutkan.
“Kami tetap mencari keterangan dari pihak-pihak lain dan juga menelusuri barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis di laboratorium forensik,” ujar Asep.
Saat ini, KPK mendalami dua fokus utama dalam penyidikan, yakni alur perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan suap tersebut.
“Biasanya perintah muncul lebih dulu, kemudian dilanjutkan dengan eksekusi, lalu pembagian dana. Itu yang sedang kami petakan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
-
Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen
-
Heliyanto (HEL), pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut
-
M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
-
M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster, yakni proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek dari kedua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak pemberi suap. Sementara penerima dana suap di klaster pertama adalah Topan Obaja dan Rasuli Efendi, dan di klaster kedua adalah Heliyanto. (*)