Gubernur Minta Usut Tuntas Dugaan Kecurangan Tes PPPK di Kerinsi dan Sungai Penuh

AKSI DAMAI: Massa yang terdiri dari honorer di Pemkab Kerinci yang tidak lolos dalam seleksi PPPK menggelar aksi di Kerinci, kemarin (27/12). Sementara di Sungai Penuh, perwakilan honorer menggelar hearing dengan DPRD Sungai Penuh. FOTO: HENDRI DEDE PUTRA--

Di hari yang sama para honorer Sungai penuh melakukan hearing dengan DPRD Sungai Penuh soal ini. 

 Sementara itu BKSDM Sungai Penuh dan Kerinci belum memberikan tanggapan. Sebelumnya mengatakan terkait dengan hasil kelulusan PPPK sudah sesuai dengan aturan. Karena Sungai Penuh dan Kerinci termasuk dalam 60 Kabupaten/kota yang melakukan SKT tambahan untuk jabatan guru.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian mengatakan semua sudah berdasar aturan yang ditetapkan dan melalui sistem dari BKN dan Kemendikbud. “Nanti kami siap menampung peserta yang ingin bertanya. Atau kalau bisa dan lebih jelas langsung bertanya ke Kemendikbud, nanti kami fasilitasi,” ungkap Nina.

Sedangkan BKPSDM Kerinci menyebutkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023 Diktum 18 (Kedelapan Belas), instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.

"Adapun bobot nilai SKT Tambahan yang dijelaskan dalam Diktum 19 (Kesembilan Belas) sebesar 30% dari nilai SKT keseluruhan yang ditampilkan pada pengumuman hasil seleksi, " jelas Afan Kabid BKPSDM Kerinci. 

Selanjutnya pelaksanaan SKT Tambahan selain CAT BKN berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek sesuai dengan penjelasan pada Diktum 20 (Kedua Puluh). Sementara untuk bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN selain SKT Tambahan memiliki persentase sebesar 70%.

“Jadi hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN  belum merupakan hasil akhir yang terlampir pada pengumuman hasil,” jelasnya. (*)

Tag
Share