Sidang Pledoi, Helen Bantah Dakwaan JPU dan Memohon Hak untuk Hidup
DENGARKAN TUNTUTAN: Terdakwa kasus Narkoba, Helen Dian Krisnawati (52), saat mendengarkan tuntutan di PN Jambi, kemarin (24/7). Helen dituntut dengan pidana mati.--
HELEN Dian Krisnawati kembali membantah semua dakwaan jaksa dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan terdakwa di PN Jambi, Kamis 31 Juli 2025.
Di hadapan majelis hakim pada kesempatannya membacakan pledoi pribadi, Helen Dian Krisnawati memohon hak untuk hidup.
Helen mengungkapkan, bahwa dirinya tumbuh dalam kerasnya hidup dan pernah melakukan kesalahan-kesalahan. Namun dia membantah bahwa dia tidak pernah memiliki, mengedarkan atau menyerahkan narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
“Namun satu hal tidak pernah saya lakukan adalah memiliki mengedarkan atau menyerahkan narkotika sebanyak yang disebutkan dalam tuntutan jaksa. Tidak pernah sebanyak yang disebut 4 Kilo dan ekstasi 2000 butir itu,” ujar Helen, membacakan nota pembelaan pribadi.
Klaim pengendali jaringan narkoba Jambi itu tak berhenti di situ, menurut Helen, tidak satupun dari mereka yang membawa barang bukti langsung yang terkait dengannya.
Kemudian, tidak ada uang tunai dari transaksi, tidak ada rekaman percakapan dan tidak ada bukti. Menurutnya semua hanya narasi, yang kemudian dari narasi tersebut dirinya dituntut mati.
“Bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan tidak pernah mengarah kepada saya secara langsung. Bahkan orang yang disebut terlibat bersama saya seperti Romianto tidak pernah diperiksa, dan tidak dihadirkan dalam persidangan,” katanya.
Helen juga bercerita soal ke-3 anaknya, dimana salah satunya merupakan anak yang menderita autisme dan sangat membutuhkan dirinya.
Penasehat hukum Helen pun meninta kepada Majelis Hakim agar membebaskan Helen dari semua tuntutan dan memulihkan nama baik kliennya. Lantaran sepanjang proses persidangan, mereka menilai bahwa JPU tidak dapat membuktikan keseluruhan dakwaanya.
“Membebaskan terdakwa Helen Dian Krisnawati dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya.
Atau, lanjut penasehat hukum Helen, apabila majelis hakim berpendapat lain, dimohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
Sidang perkara Helen, bakal kembali berlanjut dengan agenda replik atau tanggapan jaksa yang bakal dibacakan di muka persidangan pada Kamis sore ini, 31 Juli 2025 (kemarin, red). Sementara putusan dijadwalkan bakal dibacakan besok, 1 Agustus 2025 (hari ini, red).
Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Mati terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi (24/07/25).
JPU menilai Terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok dan Dindin Diding Bin Tember tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.