Baca Koran Jambi Ekspres Online

Dua Terdakwa TPPU Narkotika Divonis Berbeda, Tek Hui Divonis 9 Tahun dan Mafi 7 Tahun

KASUS TTPU : Dua terdakwa digiring ke sel tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pengadilan Negeri Jambi menetapkan vonis pidana penjara kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Mafi Abidin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika.

“Majelis hakim memutus sesuai dakwaan kedua primair Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ujarnya, Senin (11/8) kemarin.

Dalam putusan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, antara lain uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan Toyota C-HR, tanah bersertifikat, beberapa unit sepeda motor, serta dokumen rekening bank. Beberapa barang seperti tas merek Gucci dan mesin hitung uang turut dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dedi Susanto dengan pidana 12 tahun penjara dan Mafi Abidin dengan pidana 10 tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, diantaranya para terdakwa menikmati hasil kejahatan, perbuatan mereka menghambat program pemberantasan narkotika, serta pernah dihukum. Hal yang meringankan adalah sikap sopan di persidangan, mengakui perbuatan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah vonis ini, masih diberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. “Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan TPPU merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Noly. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan